- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Setelah Vonis Bebas, SS Akan Menuntut Haknya Ke PT Hexline Ceramica Indonesia

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum SS M Yunus Araham bersama kliennya
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Menyatakan Terdakwa SS (inisial terdakwa) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Itulah salah satu petikan putusan majelis hakim yang memeriksa perkara penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP yang dituduhkan PT Hexline Ceramika Indonesia kepada klien kami SS," ujar Kuasa Hukum SS.
Baca Lainnya :
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
Menurut M Yunus Arahan kuasa Hukum SS mengatakan putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang memeriksa perkara kliennya SS.
"Sebelumnya pihak PT Hexline Ceramika Indonesia telah menuduh klien kami menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp. 1.987.125.325,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Atas tuduhan tersebut, klien kami telah menderita, telah merasakan pahitnya berada dalam jeruji besi sejak 10 Januari 2023 sampai 16 Juni 2023." jelasnya.
Menurut Yunus tuduhan itu berawal dari informasi saksi WK selaku kepala keuangan atas adanya selisih antara sistem IBS yang dipakai PT Hexline Ceramica Indonesia dengan saldo rekeking bank milik PT Hexline Ceramica Indonesia yang kemudian melaporkan kepada saksi S selaku direktur utama
PT Hexline Ceramica Indonesia. Atas laporan Saksi WK kepada saksi S tersebut, saksi S kemudian memberi kuasa kepada saksi BS untuk membuat laporan kepolisian di Polres Tangerang Selatan.
"Klien kami SS dituduh telah menggelapkan uang milik PT Hexline Ceramica Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan saksi BS tersebut, pihak kepolisian melakukan beberapa kali pemeriksaan termasuk pemeriksaan kepada saksi-saksi dan klien kami. Hasil dari pemeriksaan tersebut, klien
kami ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penahanan kepada klien kami pada
tanggal 10 Januari 2023," Ujarnya.
Masih kata Yunus dalam persidangan telah ditemukan fakta bahwa saksi WK telah sering menerima pembayaran tagihan milik PT Hexline Ceramica Indonesia melalui rekening Pribadi milik saksi WK, dan saksi WK telah mengakui hal tersebut dimuka persidangan, selain fakta-fakta tersbut diatas, saksi S selaku Direksi PT Hexline Ceramika Indonesia yang turut dihadirkan untuk menjelaskan kronologis sampai perkara ini disidangkan.
Yunus menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang khususnya majelis Hakim yang memeriksa dan memberikan putusan bebas kepada kliennya, yang telah bekerja, memeriksa perkara klien kami sehingga terungkaplah fakta-fakta hukum yang pada pokonya kliennya SS tidak terbukti bersalah.
"Kami sangat berterima kasih kepada rekan-rekan media yang mengawal kasus ini, Pengadilan Negeri Tangerang khususnya Mejelis Hakim yang memeriksa perkara klien kami yang senantiasa menegakkan keadilan sehingga klien kami dapat memperoleh keadilan," ucapnya.
Yunus selaku Penasihat Hukum mengutuk secara tegas kepada oknum-oknum penegak hukum yang mencoba melukai keadilan, merampas kemerdekaan orang-orang yang tidak bersalah dengan cara menjadikan tersangka kemudian melakukan penahanan, meskipun tidak cukup bukti yang membuktikan bahwa yang dituduh benar-benar meyakinkan bahwa telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Kami akan menuntut balik atas kasus ini, kepada pihak yeng telah menjebloskan klien kami ke penjara, yang menyebabkan klien kami trauma, " tutur Yunus.
Sementara SS Dengan vonis bebas ini dirinya sangat senang karena akhirnya bisa menghirup udara bebas kembali.
"Ternyata masih ada keadilan untuk saya, karena selama 6 bulan saya merasakan bagaimana di dalam jeruji besi dengan lingkungan yang sangat terbatas,"
Ia mengaku selama ditahan mentalnya cukup down dan sangat merasa trauma saat ditahan yang akhirnya dirinya merasa senang dengan putusan bebas pada hari ini.
"Dengan tuduhan yang tidak terbukti ini saya berharap mereka mendapat hukuman yang setimpal seperti yang saya rasakan, dan hak hak saya dikembalikan," tutupnya.Jhn

















