Seorang Ibu Rumah Tangga Adukan Oknum Polisi Ke Propam Polda Metro Jaya

Keterangan Gambar : Nur Thalia saat mengadu ke Propam Pada Metro Jaya
MEGAPOLITANPOS.COM, Tangsel-Seorang oknum polisi di Satuan Narkoba Polres Tangsel, dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
Nur Thalia (27) mengatakan kepada wartawan, Selasa (20/6/23), pada Jum'at 16 Juni yang lalu, ia telah mendatangi Sentral Pelayanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, terkait Perihal Pengaduan Penyalahan wewenang yang di lakukan oleh Oknum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial (IN).
"Kedatangan saya ke Propam Polda Metro Jaya untuk melaporkan Oknum Polisi berinisial (IN) anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel), terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atas penanganan perkara tindak pidana dugaan kasus terhadap dirinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting, Tentang RPJMD dan Pembentukan Panitia Kusus
- Jaga Sinergitas, Danramil 12/Rajeg Rapat Koordinasi Forkopimcam
- Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi
- DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Bersama Eksekutif Agenda Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025–2029
- Toko Roti di TangCity Menolak Pembayaran Manual, Dikeluhkan Seorang Ibu
Nur Thalia menjelaskan, Kronologi kejadiannya tertanggal (9/6/2023), Pekan lalu, pada saat jam 04.00 pagi, Thalia dan suami sedang tertidur datang segerombolan orang yang mengaku sebagai anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
"kedatangan mereka langsung meminta HP dan M-Banking disuruh cek saldo pada rekening dan langsung mengajak saya ke mobil lalu memblokir kartu Anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut," kata Nur Thalia atau di sapa neng pada awak media ini, Sabtu (17/6/2023).
Thalia melanjutkan, selang kejadian itu, ia dan suami dibawa ke Polres Tangerang Selatan dan ia harus mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) di dalam ruangan Polres setempat.
"Setelah itu, saya dan suami di BAP. Kemudian, datang seorang laki-laki ikut saya yang sedang membaca BAP tersebut," ujar Thalia sambil meniru ucapan yang di duga seseorang yang berprofesi selaku pengacara lalu mengajaknya keruangan tengah.
Thalia menambahkan, ia dibawa ke ruang tengah lalu pengacara tersebut sambil menjelaskan pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, kata Thalia, usai mendengarkan penjelasan pengacara yang ditunjuk langsung oleh penyidik Polres Tangerang Selatan, tepatnya pukul 13.00 Wib, ia diajak ke Bank Central Asia (BCA), di Kantor Cabang Serpong. Jl. Pahlawan Seribu Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
"Dalam mobil sebelum masuk ke Bank, Thalia mengaku diajarkan cara berkomunikasi dengan pengacara tersebut, bahwa dia bilang nanti di sana buka blokir kartunya dulu terus minta cetak rekening koran kalau ditanya pihak bank bilang aja buat hitung-hitungan. Setelah itu, Thalia langsung ke teller tarik tunai sebesar Rp.1.253.600.000." ujar Nur Thalia.
Lalu, pihak bank teller bilang, lain kali kalau mau ambil uang sebanyak ini H -1 ya pak.
Nur kembali menirukan ucapan Teller, "uangnya buat dibayarkan ke orang lain ya?. Terus, si Pengacara tersebut bilang "iya" buat bayar ke orang lagi." ujar Thalia.
Terakhir, kata Thalia, atas laporannya ke
Sentral Pelayanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, dirinya memohon perlindungan hukum atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Oknum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial (IN). Berupa memaksa dirinya untuk menarik atau mengambil uang yang ada di rekening Bank Central Asia (BCA).
Saat beberapa wartawan mendatangi SatNarkoba Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perihal tersebut, Iptu IN dan Kasat Narkoba sedang tidak ada di tempat.
"Pak IN sedang di lapangan pak, kalau pak Kasat sedang di luar Kota," ujar petugas di Satuan Narkoba menjelaskan kepada media.(Tim)
