Sengketa Lahan Sawit, DPR Sudah Berkirim Surat Ke Kapolri, Indikasi Adanya Contemp of Parliament

Keterangan Gambar : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait pengaduan masyarakat soal sengketa lahan sawit antara PT SKB dan PT GPU pada 27 Mei lalu, Wakil Ketua DPR RI, Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F. Paulus telah mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri untuk tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut pada tanggal 31 Mei 2024.
Empat bulan berlalu pihak Kapolri tak kunjung menjawab surat tersebut, untuk itu Kamis, 12 September DPR RI melayangkan surat kedua yang intinya meminta penjelasan Saudara Kapolri atas Pengaduan Masyarakat tersebut. Hingga terbitnya berita ini Kapolri belum juga menjawab kedua surat dari lembaga negara tersebut.
Baca Lainnya :
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus
- Kementerian UMKM dan DPR Teguhkan Komitmen Sukseskan Penyaluran KUR 2025
- QRIS Tap Pakai wondr by BNI, Anggota DPR: Inovasi yang Mempermudah Masyarakat
- Ketua DPP PKS Sebut Tekanan Ekonomi pada Februari Belum Berakhir, Pemerintah Perlu Waspada
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengemukakan bahwa indikasi Contemp of Parliament atau pengabaian Kapolri terhadap lembaga legislatif mulai terkuak.
"DPR RI sudah 2 kali mengirim surat resmi ke Kapolri untuk menindaklanjuti hasil RDPU komisi III DPR RI terkait Eksekusi liar dan Kriminalisasi menjadi buntut dari sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU pada tgl 31 Mei 2024 dan pada tgl 12 Sept 2024 lalu, yang hingga hari ini belum ada tanggapan dari Kapolri,” ujar Santoso saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/09/2024).
" Jangankan Kapolri, Presiden pun tetap harus menjawab surat resmi DPR RI tidak boleh abai karena kalau mengabaikannya masuk katagori Contemp of Parliament" ujar Santoso dari fraksi partai Demokrat Komisi III DPR RI,” terang Santoso.
Santoso menambahkan, Indikasi bahwa adanya lembaga negara yang melakukan Contemp of Parliament ini bisa dalam beberapa bentuk. Bisa terjadi jika apa yang disampaikan oleh DPR kepada institusi negara melalui surat, di mana surat itu ada dasarnya ada pengaduan dari masyarakat hasil rapat kerja, hasil rapat, dengar pendapat umum, maka kesimpulan kesimpulan yang diputuskan di dalam rapat itu disampaikan kepada Lembaga pemerintah, lembaga eksekutif untuk bisa diminta klarifikasinya.
" Artinya bisa diminta keterangannya ya dari jawaban jawaban atas surat itu. Nah, karena adanya pengabaian atas surat yang disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Kapolri," katanya.
Karena adanya tindakan tindakan abuse of power, lanjut Santoso menurut, maka dilakukanlah rapat dengar pendapat antara pihak PT Sentosa Kurnia Bahagia dengan DPR.
" Itu sudah dilakukan 2 kali, Kalau tidak dijawab itu merupakan bentuk pengabaian, kan begitu," katanya.
Jawaban itu menurut Santoso bisa hanya dengan memberikan keterangan, bisa juga menyatakan bahwa surat meminta informasi itu tidak diketahui oleh pihak tertentu. " kan bisa saja dia begitu, bahwa kami tidak mengetahui apa. Kami tidak menangani kan begitu saja sebetulnya," imbuhnya.
Terkait hal itu DPR lanjut Santoso bisa membentuk hak angket untuk meminta keterangan atas apa yang diminta oleh DPR namun belum diberikan jawaban atau klarifikasi oleh lembaga tersebut.
" Hak angket Itu menjadi kewenangan DPR di samping juga sebagai fungsi pengawasan, budgeting dan legislatif, dia juga punya Fungsi sebagai penyidik dalam hal hal tertentu, misalnya dibentuklah hak angket, " jelasnya.
Selain itu DPR juga bisa memanggil pihak pihak untuk dimintai keterangan, bahkan bisa memanggil secara paksa jika tidak diindahkan.
" DPR bisa memanggil pihak pihak tertentu untuk dimintai keterangan ya baik secara tertulis, kalau pun tidak diindahkan, ada di dalam tata tertib di DPR dapat memanggil secara paksa institusi yang diminta untuk dimintai keterangannya tapi tidak hadir dalam rapat yang diadakan oleh angket oleh DPR," pungkas Santoso.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT SKB Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB atas lahan tersebut masih berlaku. Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan bahwa pihaknya telah memenangkan gugatan, berdasarkan keputusan PTUN di Jakarta melalui putusan Nomor/182/B/2024 PTUN Jakarta.
Tindak Penyerobotan sekaligus pengerusakan atas lahan kelapa sawit PT SKB di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba, mulai dilakukan pihak GPU sejak 30 April hingga saat ini.
Bahkan, belakangan ini, penyerebotan dan pengrusakan atas lahan dan tanaman kelapa sawit milik pengusaha dan tokoh masyarakat Sumatera Selatan KMS. H. Abdul Halim Ali, atau dikenal sebagai Haji Halim ini melibatkan oknum aparat negara dan belasan unit alat berat jenis Bulldozer dan eskavator.
Lebih dari satu peleton Brimob Kelapa Dua Depok dan personel Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, yang dipimpin langsung Wakil Direktur Tipidter, Komisaris Besar Polisi (KBP) Yulmar Tri Himawan turun ke lapangan membantu masuk ke lokasi kebun milik SKB. Penyerobotan dan perusakan telah dilaporkan pihak SKB ke SPKT Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tanggal 27 Mei 2024, Komisi III DPR Rl meminta pihak Bareskrim Polri untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tala Usaha Negara terkait status sengketa lahan dimaksud sampai mendapat kekuatan hukum tetap, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bersama.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).
