Sekolah Di DKI Rawan Pungutan Dan Gratifikasi
Komite Dan Korlas Kerap Jadi Sumber Masalah

By Agung Nugroho 16 Agu 2023, 09:26:49 WIB Opini
Sekolah Di DKI Rawan Pungutan Dan Gratifikasi

Keterangan Gambar : Cegah Pungli di Sekolah


Jakarta.  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2021 telah berkomitmen memberikan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar (pungli), Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi pelayan publk melakukan pungutan untuk menutupi kebutuhan, karena sudah dicukupi. Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang salah satunya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.

Alih-alih ingin membebaskan diri dari pungli, pada kenyataannya pungli masih kerap terjadi di ruang layanan publik, termasuk sekolah tempat warga menaruh harapan agar anak-anak mereka menjadi manusia yang terdidik dan berakhlak justru menjadi tempat yang paling rawan terjadinya pungli.

Pungli di sekolah memang bukan dilakukan oleh kepala sekolah dan guru, tapi dilakukan oleh orangtua murid yang menjadi komite sekolah. Komite sekolah memiliki kepanjangan tangan yaitu kordinator kelas (korlas). Korlas yang tujuan pembentukannya adalah untuk membangun komuniksi yang harmonis antara guru dan orangtua murid, namun justru dalam prakteknya korlas-korlas inilah yang sering menjadi operator pungutan di sekolah, bahkan sering dibarengi dengan tindak premanisme yatiu memaksa orangtua murid untuk membayar dengan cara kekerasan verbal.

Baca Lainnya :

Korlas yang berisi orangtua murid beberapa menjadi motor penggerak untuk melakukan pungutan kepada murid dan orangtua murid, dengan alasan seperti memenuhi kebutuhan kelas seperti alat kebersihan, dispenser minum, isi ulang air minum untuk di kelas,kipas angin di kelas, lampu di kelas, sumbangan ini itu, study tour, perpisahan, peringatan acara keagaman dan nasional, dan gratifikasi berupa pemberian kenangan-kenagan kepada wali kelas, guru dan kepala sekolah dengan bentuk perhiasan emas sampai peralatan elektronik.

Ironisnya, pihak sekolah yang sudah diberikan gaji serta tunjangan yang mencukupi membiarkan praktek pungli itu terjadi di sekolahnya. Sikap pihak sekolah mendiamkan praktek pungli ini selalu dengan alasan bukan pihak sekolah yang melakukan tapi komite atau korlas yang melakukan, padahal acap kali pihak sekolah juga mendapatkan bagian dari pungutan yang dilakukan tersebut.

Pungutan dengan alasan apapun tidak dibenarkan pada pelayanan publik, karena semua anggaran sudah diberikan dan dianggarkan oleh pemerintah, sehingga semua bentuk pungutan adalah tindak pidana yang dapat dieprkarakan secara hukum. Acap kali komite atau korlas sering beralasan bahwa pungutan yang mereka lakukan dengan dalih tidak memaksa dan seikhlasnya, namun pada prakteknya justru melahirkan diskriminasi terhadap orang tua dan murid yang tidak mampu membayar pungutan tersebut dan tidak jarang juga disertai tindak perudungan.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sanksi Pungutan

  • Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid.
  • Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dinas pendidikan DKI Jakarta, sebagai pemangku jabatan yang bertanggungjawab tewujudnya komitmen pemprov DKI terhadap pelayanan publik yang bebas pungli, harus terus meningkatkan sosialisasi pelayanan publik babas pungli di sekolah-sekolah DKI, serta juga terus meningkatkan kesadaran kepala sekolah dan guru di sekolah untuk membudayakan menolak pemberian pada saat kenaikan kelas dari orangtua murid baik yang dilakukan secara personal maupun secara koletif dari orang tua siswa karena selain itu merupakan tindak gratifikasi juga sarat kepentingan dimana dapat memunculakn diskriminasi kepada murid yang orangtuanya tidak mampu memberikan pemberian pada saat kenaikan kelas.

*penulis adalah pemerhati isu sosial dan kebijakan layanan publik, jurnalis megapolitanpos.com




  • Amanat Reformasi Jangan Dikhianati Karena Kepentingan Oligarki

    🕔20:01:22, 22 Feb 2025
  • Sosok yang Murah Senyum, Selamat Jalan Herry Barus

    🕔03:57:55, 10 Agu 2024
  • Ketum PB. Formula: Kenapa Bangsa Arab Diam Melihat Pembantaian oleh Zionis Israel Terhadap Rakyat Palestina

    🕔14:10:52, 15 Apr 2024
  • Ada Pembacaan Ratib dan Tausiyah Politik di Kalibata Sebelum Konvoi Menuju JIS

    🕔06:09:12, 09 Feb 2024
  • Prabowo Dan Politik Kebohongan.

    🕔06:34:21, 30 Des 2023
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.