Breaking News
- Biro SDM Polda Metro Jaya Jalin Kerjasama dengan Empat Perguruan Tinggi
- Menkop: Eksistensi Kopdes Merah Putih Merupakan Implementasi Dari Prabowonomics
- Paripurna III DPRD Barito Utara, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Lima Raperda
- Anggota DPRD Barito Utara Semarakkan Safari Ramadhan di Lahei Barat, Pererat Silaturahmi Hingga Pelosok Desa
- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
Roy Suryo Resmi Ditahan, Tersangka Kasus Meme Stupa Ini Dikhawatirkan Menghilangkan Barang Bukti

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya, Jum'at (5/8/2022). Sebelumnya mantan menteri olah raga ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti. "Mulai malam ini dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at malam (5/8/2022). "Penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," tambah Zulpan. Seperti diberitakan, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme yang diunggah di akun media sosial Twitter pribadinya itu kemudian mendapatkan reaksi keras hingga Roy Suryo dilaporkan oleh masyarakat ke pihak kepolisian. Akibat perbuatannya itu, Roy Suryo dipersangkakan dengan sejumlah pasal. "Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," jelas Zulpan kepada wartawan, Jum'at lalu (22/7).
















