Rapat Paripurna Laporan Reses, DPRD Kabupaten Blitar Rangkum Aspirasi Masyarakat

Keterangan Gambar : Rapat Paripurna Laporan Reses, DPRD Kabupaten Blitar Rangkum Aspirasi Masyarakat
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Setelah menjalani masa reses, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyampaikan hasil reses Dewan bertempat di Rapat Paripurna kusus mengangkat agenda tentang penyampaian laporan reses, pada Senin (31/10/22).
Rapat Paripurna khusus di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang berlangsung siang itu juga membahas pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD, yang dipimpin oleh Suwito Saren Satoto Ketua DPRD Kabupaten Blitar didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, yang dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
Baca Lainnya :
- Polres Blitar Tindak Tegas Anggota Perguruan Yang Melanggar Maklumat Suro 2025
- PWI Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan SPMB Tahun 2025
- AMI Award ke 28 Bakal Digelar, Pendaftaran Resmi Dibuka
- Polisi Siber Polda Metro Tangkap 2 Penipu Online M-Banking PT Taspen
- Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pimpin Rapat Paripurna Bahas Dua Agenda Penting, Tentang RPJMD dan Pembentukan Panitia Kusus
"Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya," jelas Suwito.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti keputusan Gubernur Jatim nomor 171.409/936/011.2/2022 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar.
"Sesuai tata tertib pasal 147 ayat 3 dan ayat 4 yang berbunyi setelah pengucapan sumpah janji, ketua Fraksi menyampaikan surat kepada pimpinan DPRD terhadap anggota DPRD PAW untuk ditetap dalam alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikan," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Suwito, berdasarkan hal tersebut maka DPRD Kabupaten Blitar melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda, pertama, penyampaian laporan reses, dan kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD.
Penyampaian laporan reses ini dibacakan oleh masing-masing juru bicara yang mewakili daerah pemilihan (Dapil), dimulai dari Dapil II, Dapil I, Dapil VI, Dapil V, Dapil IV dan terakhir Dapil III.
Adapun sejumlah persoalan yang disampaikan dalam laporan reses diantaranya bidang insfrastruktur yang menjadi mayoritas usulan masyarakat, seperti yang disampaikan juru bicara Dapil II, Siti Zulaikah.
"Bidang infrastruktur itu, diantaranya pembangunan dan pemeliharaan jalan, saluran drainese, irigasi primer maupun skunder, jaringan irigasi usaha tani dan penerangan jalan umum," ungkap Siti Zulaikah.
Ia menilai, pemerintah daerah dalam bidang insfrastruktur masih memiliki beberapa kekurangan, diantaranya masih lemahnya perencanaan yang bersumber data dari bawah (bottom up) sehingga belum menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
"Kami berharap porsi pembangunan yang melalui usulan langsung masyarakat bisa meningkat, sehingga pembangunan yang adil, merata dan berorientasi hajat hidup orang banyak bisa terwujud," pungkasnya. (za/mp)
