Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara

By Redaksi 10 Mar 2025, 19:09:26 WIB Kalimantan
Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK Pilkada Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, laksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dilaksanakan di Aula Kantor KPU, Senin  (10/03/2025).

Rapat koordinasi yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari serta didampingi anggota Komisioner lainnya, terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS.
TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.

Ketua KPU Barito Utara, Siska menjelaskan berdasarkan surat Dinas  KPU- RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, bahwa KPU Kabupaten Barito Utara Harus Melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Lainnya :

Dikatakan olehnya KPU selaku penyelenggara tentunya menghormati dan menghargai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

" Insha Allah kami sebagai Penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah di putuskan,” ucap Siska Dewi Lestari.

Seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sudah dipastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

Dia juga mengharapkan pelaksanaan PSU yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan Ramadhan, semoga dapat menjadi pengendalian diri, menjadi keberkahan untuk semua dalam mendapatkan pemimpin terbaik  Barito Utara.

Rapat Koordinasi dan Sosialisasi tersebut  menghasilkan beberapa kesimpulan  sebagai berikut ;
1.Dilarang membawa Hp / alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara saat melakukan pencoblosan dan harus di titipkan ke petugas KPPS.

2.Masyarakat yang tidak mendapatkan  C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 Pukul 17: 00 wib. Silahkan di sampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barito Utara ,dengan catatan membawa KTP-Elektronik  untuk cek Nik.

3.Tidak di perbolehkan Mobilisasi Pemilih Oleh Paslon / Tim Pemenangan ke TPS.

4.Tidak ada Posko Pengamanan dari masing – masing Tim Pasangan Calon Pemenangan di Wilayah Pelaksanaan PSU.

5.TNI / Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan.

6.Tidak di perbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi Pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi Aparat TNI / Polri.
7.Live Streaming saat hari pemilihan suara (HPS) tidak dapat difasilitasi.

8. Terkait permintaan salinan DPT Final hasil pencermatan akan di sampaikan setelah Uji Publik.

9.Starlink atau Jaringan Internet di TPS 04 Desa Malawaken wajib disediakan / difasilitasi oleh Diskominfo untuk Uji Publik, Cek DPT Online dan Penggunaan Aplikasih Sirekap.

Hadiri pada kegiatan, yang mewakili  Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara,  Kesbangpol mewakili, Kapolres Barito Utara (yang mewakili), Kodim 1013, Kajari, Pol PP, BPBD, Disdukcapil, ketua tim pemenangan masing  – masing  pasangan calon Bupati dan wakil Bupati   Nomor Urut 01 dan 02.

(A)




  • Kodim 1013 Muara Teweh Gelar Bimbingan Penyuluhan Kesehatan Kehamilan Bagi Ibu Persit Dan Prajurit TNI Kodim 1013

    🕔15:44:53, 11 Jun 2025
  • KPU Barito Utara Resmi Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara

    🕔18:06:12, 11 Jun 2025
  • Paslon S1F Gelar Halal Bihalal, Sampaikan Siap Menjadi Pemimpin Yang Amanah

    🕔22:34:55, 08 Jun 2025
  • Langgar Nurul Jihad RT 10 Dermaga Bagikan 750 Daging Kurban Kepada Warga Masyarakat

    🕔18:52:40, 07 Jun 2025
  • Sambut Idul Adha 1446 H , Polsek Teweh Tengah Bagikan Daging Kurban untuk Anggota Dan Warga Setempat

    🕔20:47:50, 07 Jun 2025