PSU Barito Utara Tercoreng Kemurnian nya, Bawaslu Provinsi Dengarkan Klarifikasi Saksi Pelapor Paslon Gogo Helo

By Redaksi 24 Mar 2025, 19:38:47 WIB Kalimantan
PSU Barito Utara Tercoreng Kemurnian nya, Bawaslu Provinsi Dengarkan Klarifikasi Saksi Pelapor Paslon Gogo Helo

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Koordinator tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara nomor urut 01 Gogo-Helo, Malik Muliawan, bersama dengan enam orang saksi lainnya memenuhi panggilan Bawaslu Kalimantan Tengah, guna memberikan Klarifikasi terkait adanya pelanggaran Pemilu  yaitu adanya politik uang  oleh paslon tertentu, jelang pelaksanaan PSU  (22 Maret 2025)  di dua TPS di kecamatan Teweh Baru dan Teweh Tengah Barito Utara.

Klarifikasi dan keterangan disampaikan  di Kantor Bawaslu Muara Teweh  Senin (24//03/2025).

Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 09:00 wib, hingga 14:00 Wib, terkait laporan dugaan kecurangan  oleh  tim pemenangan paslon tertentu   yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang berwajib.

Baca Lainnya :

Dikatakan oleh Malik  Muliawan, yang juga saksi sekaligus pelapor  bahwa    klarifikasi ini diminta oleh Bawaslu Provinsi terhadap laporan paslon  01 berkenaan dengan pelanggaran Administrasi yang telah  memenuhi unsur TSM.

Selama proses pemeriksaan, kata Malik,  dia  telah menjelaskan   beberapa kejadian - kejadian yang terjadi baik itu sebelum tanggal 27 November 2024 maupun setelah nya yang  telah dilaporkan  ke Bawaslu Barito Utara,  seluruh rangkaian kejadian penting  yang mengarah pada kejadian viral adanya OTT tanggal 14 Maret 2025.

Menurutnya dia menjawab sekitar 18 pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu. Disana dia mempertegas kembali  seluruh kejadian   yang terjadi sebelum tanggal 27 Nopember 2024  hingga kejadian  pada tanggal 14 Maret 2025.

Dijelaskan pula olehnya bahwa  klarifikasi yang diberikan hari ini sangat penting mengingat kejadian - kejadian yang dilaporkan terjadi menunjukkan adanya pola Terstruktur  Sistematis dan Masif (TSM). 

“Untuk kejadian-kejadian sebelum 27 November, jika itu masih ada barang bukti atau alat bukti yang perlu disampaikan masih ditunggu sampai besok oleh bawaslu,” sebut Malik.

Malik mengatakan proses penanganan kasus ini masih berlangsung karena Bawaslu Kalteng terus meminta keterangan dari pelapor dan saksi.

“Kami harap proses ini  agar sesegera  mungkin selesai, karena Bawaslu juga memiliki batas waktu 14 hari,” pungkas Malik yang didampingi dua kuasa hukum paslon 01.
(D)




  • Pererat Silaturahmi Yang Harmonis H Gogo Gelar Open House Idul Fitri 1446 H

    🕔16:02:01, 31 Mar 2025
  • Sambut Lebaran 1446 H, Pj Bupati Barito Utara Gelar Open House Idul Fitri.

    🕔16:13:17, 31 Mar 2025
  • H Gogo Purman Jaya, Tetap Optimis Kebenaran Akan Selalu Dimenangkan Yang Kuasa

    🕔23:28:39, 29 Mar 2025
  • Aksi Damai Aliansi Tokoh Masyarakat Peduli Demokrasi Ke Bawaslu Barito Utara

    🕔22:58:27, 27 Mar 2025
  • Sidang Pertama Kejadian TB Bahar 1299, Terdakwa RK Ajukan Eksepsi Penolakan

    🕔13:50:09, 26 Mar 2025