- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Terminal Humor Tempat Hiburan Keluarga Hadir di Jakarta
- Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day
- DPR Puji Kehadiran BNI di Belanda: Berikan Layanan Terbaik ke Diaspora
- Gelar Kaderisasi Merah Putih, Dr. Nurdin : Siapkan Generasi Emas yang Menyebarkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
- Diskusi Kebangsaan bersama Gen Alpha, Dr. Nurdin : Kalian Penentu Masa Depan Bangsa
- Danramil 01/Tgr Patroli Cipta Kondisi Paska Pencoblosan
- Serda Alex Hadiri Sosialisasi Pencegahan Narkoba
- Audiensi JMSI: Dukungan Penuh untuk Kebijakan HAM di Era Presiden Prabowo
- Dr. Nurdin Ajak Ormas Terus Berkontribusi bagi Kemaslahatan Kota
Praktik Korupsi Masih Subur Di Sekolah, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Makin Gelap.
Agung Nugroho, Pemred Megapolitanpos.com
Keterangan Gambar : Poster Stop Korupsi (KPK)
JAKARTA. Budaya korupsi di Indonesia seperti menemui jalan buntu. Ditengah makin maraknya tindak pidana korupsi yang terjadi di negeri ini, masyarakat Indonesia semakin dipertontonkan secara mata telanjang praktik korupsi yang terjadi. Korupsi terjadi hampir di semua segi pemerintahan mulai dari bawahan sampai elit. Korupsi dilakukan secara masif oleh pelakunya menggunakan berbagai cara dan bentuk yang sangat kompleks tanpa memandang status.
Kebanyakan korupsi dilakukan karena memberikan keuntungan bagi pelakunya. Korupsi hanya terjadi jika pegawai umum mengaharapkan mendapat keuntungan bersih dari transaksi (Centner, 2008). Ketika ada kesempatan yang menguntungkan maka tingkat korupsi menjadi tinggi (Azfar, Lee, and Swamy, 2001). Seperti anak meminta uang saku yang lebih dari uang saku yang diberikan pada hari-hari biasanya, dengan alasan untuk membeli alat tulis. Akan tetapi, sebenarnya uang saku tersebut tidak dibelikan alat tulis, melainkan untuk membeli jajanan. Kasus yang memberikan untung bagi pribadinya sendiri akan berdampak pada kasus-kasus lainnya. Anak akan berbuat dengan cara apapun asalkan dapat memberikan keuntungan. Kasus seperti itu hanyalah beberapa contoh kecil dari sekian banyak kasus. Masih banyak lagi perbuatan anak-anak yang lainya mengarah pada perbuatan korupsi.
Menurut Becker, Hauser, dan Kronthaler (2013) kebanyakan siswa kesulitan untuk mengidentifikasi perbuatan yang termasuk korupsi dan akibat apa yang ditimbulkan oleh perbuata korupsi tersebut. Selanjutnya, usaha untuk mengantisipasi korupsi seharusnya memiliki kesadaran untuk mengenali korupsi (Tanaka, 2001). Sudah tahu bahwa perbuatan korupsi dilarang, tetapi tetap saja dilakukan karena lingkungan sekitar dikelilingi oleh perbuatan-perbuatan yang serupa dengan korupsi.
Baca Lainnya :
- Ketua Umum Ndaru Aditya Yusma: Kami Titipkan Bangsa Indonesia pada Prabowo-Gibran
- Mengenal Aditya Yusma, Ketum Ndaru, 9 bulan Memiliki 30 DPW dan 50 DPC serta perwakilan di Amerika serikat : Berikut Sosok dan Biodatanya
- Sekolah Soft Tenis Indonesia Diluncurkan di Aceh
- Pertama di Pulau Jawa, Menag Yaqut Cholil Qoumas Meresmikan STHAN Jawa Dwipa
- Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap
Hal tersebut menjadi dasar pendidikan antikorupsi perlu digalakkan di sekolah. Menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif dalam pendidikan di sekolah dasar. Hal ini bertujuan mengurangi tingkat korupsi tidak hanya cukup dengan hukuman saja, tetapi juga harus membangun sistem yang intensif salah satunya melalui kampanye pendidikan (Vaknin, 2009). Di sisi lain Akbar dan Vujic (2014) mengatakan untuk mencapai target yang tinggi perlu dilakukan pada semua level masyarakat, dari sekolah dasar sampai tempat kerja.
Ironisnya, hal tersebut tidak dapat berjalan, sekolah yang diharapkan menjadi pondasi awal tertanamnya jiwa-jiwa anti korupsi sehingga kelak di Indonesia akan lahir generasi yang bersih dan bebas korupsi justru menjadi lingkungan yang menanamkan jiwa yang membenci tindakan anti korupsi.
Masih banyaknya praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah, bendahara sekolah dan sejajarnya. Ini membuktikan orang-orang sekitar secara tidak langsung menjadi contoh perbuatan yang dilarang tersebut. Apalagi tingkat sekolah dasar, anak-anak mudah menirukan apa yang mereka lihat secara langsung.
Kondisi ini makin diperparah dengan keterlibatan orangtua murid yang ikut menyuburkan praktik korupsi di sekolah dengan melakukan pungutan liar (pungli) kepada orangtua murid. Melalui komite sekolah, dengan alasan uang kas dan donasi. pungutan liar ini dilakukan oleh perwakilan kelas (korlas) di setiap kelas.
Pungli dapat dikelompokkan ke dalam tindak pidana khusus (korupsi) dan tindak pidana umum (pemerasan). Riset Hutur Pandiangan (2020) menyatakan, pungli kebanyakan dilakukan oleh aparat dan digolongkan sebagai korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, riset lain membatasi pungli sebagai kejahatan jabatan.
Acap kali, pungli ini dibiarkan oleh pihak sekolah karena berhubungan dengan kepentingan pihak sekolah seperti pemberian kenangan-kenangan di akhir tahun ajaran. Sehingga komite sekolah merasa bahwa perbuatan punglinya direstui dan diijinkan oleh pihak sekolah.
Terkait dengan pungli ini diatur dalam Pasal 12 huruf (e), (f), dan (g) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001. Namun pungli di sekolah ini sangat sulit diberantas karena ketika laporan pungli ini mencuat pihak sekolah akan dengan mudah melepaskan diri dengan pernyataan sekolah tidak mengetahui jika ada pungli yang dilakukan oleh komite.
Yang menjadi keperihatinan kita bersama adalah lingkungan sekolah justru membangun karakter peserta didiknya untuk membenci orang-orang yang melaporkan praktek pungli di sekolah. Dengan dalih mencemarkan nama baik sekolah, peserta didik dikondisikan oleh sekolah untuk memusuhi orang-orang yang melaporkan praktik pungli.
Sehingga menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai langkah preventif dalam pendidikan di sekolah menemui jalan buntu karena masih jauh harapan terwujudnya lingkungan sekolah yang bebas korupsi. Butuh keseriusan pihak sekolah untuk benar-benar menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai pondasi menanamkan anti korupsi pada peserta didik.
Kepala sekolah sebagai leader sekaligus pembuat kebijakan di sekolah dasar memiliki peran penting dalam mewujudkan pendidikan antikorupsi. Bagaimana seharusnya tujuan dapat dicapai maka kepala sekolah secara umum memberikan tanggung jawab kepada guru (Andersson, Gunnarsson,Rosen, 2015).
Kepala sekolah menyusun rencana dan mengevaluasi program pendidikan antikorupsi. Guru mengajarkan pendidikan anti korupsi di sekolah dengan cara yang baik. Komite sekolah dan masyarakat memberikan dukungan dan contoh dalam menerapkan pendidikan antikorupsi. Semua pihak atau warga sekolah bersinergi melakukan tugas sesuai peran dan tanggungjawab dalam keberhasilan pendidikan antikorupsi.
Sehingga pemberantasan korupsi di Indonesia bisa mendapat jalan terang, karena mengurangi tingkat korupsi tidak hanya cukup dengan hukuman saja, tetapi juga harus membangun sistem yang intensif salah satunya melalui kampanye pendidikan (Vaknin, 2009).