- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Curat Counter Hp di Desa Ponggok Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Unit Jatanras Polsek Ponggok ahirnya berhasil meringkus seorang tersangka inisaial TI (40), diamankan Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Bence Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo kepada wartawan mengatakan Pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.
“Betul kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI dan pelaku sudah tiga kali inu ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP, " ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).
Baca Lainnya :
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendiri dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.
“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP,"terangnya.
AKP Sujarwo menambahkan bahwa hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.
"Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara, dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Menurut AKP Sujarwo dari penangkapan TI, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.
Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan bahwa sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya.
Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang," katanya
Ia memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya
Biasanya, ia menjual ponsel hasil curian secara online ditawarkan lewat media sosial.
"Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, "Untuk tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara karena pelaku merupakan Residivis, bisa ada penambahan hukuman atas vonis nya nanti," pungkas AKP Sujarwo ** (za/mp)















