- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
- RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga
- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
Polri Jerat Putri Candrawathi Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J

Keterangan Gambar : Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian bersama Petinggi Polri saat konferensi pers.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka 'Aktor Utama' kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi (Brigpol) Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Tim khusus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan penetapan tersangka baru kasus Brigadir J, atas nama Putri Candrawathi (PC). Istri Irjen Ferdy Sambo ini akhirnya dijerat pasal yang sama dengan sang suami yakni pasal pembunuhan berencana alias 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Saudari PC (Putri Candrawathi) kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jum'at (19/8/2022).
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus Polri telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.
Baca Lainnya :
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Hadiri Milad PUI ke-108 di Majalengka, Kapolri Ingatkan Risiko Global dan Pentingnya Stabilitas Nasional
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Menkop Dorong Polri Perkuat Sinergi Sukseskan Kopdes Merah Putih
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim khusus Polri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Empat tersangka masing-masing yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan K alias Kuat.

















