- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
- Salurkan 200 Becak Listrik Banpres Presiden ini Pesan Bupati Blitar Rijanto
- Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih bening lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan berawal dari penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk kegiatan pengemasan produk hasil laut tanpa izin alias ilegal pada Selasa (14/5/2024) lalu.
"Dari penggerebekan yang dilakukan di sebuah gudang berukuran sekitar 5x5 meter. Dalam penggrebekan, petugas mengamankan 3 tersangka yakni inisial UD, RT, dan CH," kata Donny dalam konferensi pers, di Kantor Ditpolair Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jum'at (17/5/2024),
Baca Lainnya :
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
Dijelaskan Donny, benih bening lobster yang sudah dikemas oleh para pelaku dan ditampung di gudang diperoleh dari para nelayan.
"Tersangka pertama, UD, berperan sebagai kepala gudang dan koordinator. Tersangka kedua, RT, berperan sebagai asisten, sedangkan tersangka ketiga, CH, berperan dalam proses press packing," ungkap Donny.
"Mereka bertugas mengemas benih bening lobster dalam bentuk kemasan agar tetap hidup selama distribusi ke daerah lain," terangnya.
Selain 91.246 benih bening lobster yang dikemas dalam 19 kotak styrofoam, barang bukti lain juga turut disita oleh petugas diantaranya berupa 3 unit handphone, 3 tabung oksigen, 3 set regulator beserta selangnya, serta beberapa peralatan lainnya.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri. Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini mencapai Rp 19,2 miliar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 tahun 2009 pasal 92 Jo Pasal 20 Pasal 16, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.(*/Anton)














