Polri Bongkar Sarang Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, 321 Operator WNA Diamankan
Sarang Judi Online

By Anton 09 Mei 2026, 18:06:13 WIB DKI Jakarta
Polri Bongkar Sarang Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, 321 Operator WNA Diamankan

Keterangan Gambar : Bareskrim Polri gelar Konferensi pers pengungkapan sarang judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat.(Ist)


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar sarang perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) asal Asia diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara," kata Wira, dalam konferensi pers, di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (9/5/2026).

Baca Lainnya :

Adapun 321 operator WNA yang diamankan terdiri dari 57 warga negara Tiongkok, 228 WNA Vietnam, 11 WNA Laos, 13 WNA Myanmar, 3 WNA Malaysia, 5 WNA Thailand, dan 3 WNA Kamboja.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai berbagai mata uang.

"Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," tandas Wira.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pengungkapan praktik perjudian tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional.

"Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional," ujar Trunoyudo. 

Ia menyebut pengungkapan tersebut menjadi perhatian bersama karena praktik perjudian online lintas negara terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas tindak pidana siber transnasional ke Indonesia.

"Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia," ujar Untung.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.(**)




  • Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur

    🕔01:37:21, 12 Mei 2026
  • Ranmor Polda Metro Ungkap Dugaan Ekspor Motor Ilegal

    🕔18:35:57, 11 Mei 2026
  • Polri Bongkar Sarang Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk, 321 Operator WNA Diamankan

    🕔18:06:13, 09 Mei 2026
  • Kompolnas Resmi Punya Gedung Baru di Duren Tiga Jakarta Selatan

    🕔10:38:54, 06 Mei 2026
  • Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti hingga Tewas di Cengkareng

    🕔18:07:43, 05 Mei 2026