- SOSIALISASI PERSIAPAN PERINTIS: PERALIHAN HAK TERINTEGRASI 10 HARI DI KABUPATEN TANGERANG.
- Tingkatan Kualiats Pengajar, Kamenag Kab Tangerang Gelar Pembinaan Guru Non PNS.
- Alhamdulilah Elim Tyu Samba Nahkodai KONI Kota Blitar Gema Olah Raga Semakin Menggelegar.
- Bupati Shalahuddin Hadiri Puncak Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
- Bahlil Ungkap Potensi Besar Energi Indonesia, PLTA Papua hingga Kalimantan Jadi Andalan
- Jakarta-New York Tukar Pengalaman Atasi Masalah Perkotaan, Jakarta Bond Jadi Sorotan
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
Polres Barito Utara Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian HP Di wilayah Hukum Polres Barito Utara
.jpg)
Keterangan Gambar : kapolres Barut saat siaran pers
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Kalimantan Tengah Polres Barito Utara, menyelenggarakan Siaran Pers, dilaksanakan di halaman Polres Barito Utara, Senin, (14/10/ 2024)
Kegiatan dalam rangka menyampaikan Informasi terkait pengungkapan Jaringan Pencurian Handphone di Wilayah Hukum (Wilkum ) Polres Barito Utara.
Disampaikan langsung oleh , Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, didampingi beberapa pejabat utama Polres Barito Utara yang hadir.
Menurut Kapolres Barito Utara, bahwa dasar penyelenggaraan Siaran Pers ini mengacu pada
1. LP:LP/B/01/X/2024/SPKT/Polsek Bukit Sawit/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 7 Oktober 2024
Baca Lainnya :
- SOSIALISASI PERSIAPAN PERINTIS: PERALIHAN HAK TERINTEGRASI 10 HARI DI KABUPATEN TANGERANG.
- Tingkatan Kualiats Pengajar, Kamenag Kab Tangerang Gelar Pembinaan Guru Non PNS.
- Alhamdulilah Elim Tyu Samba Nahkodai KONI Kota Blitar Gema Olah Raga Semakin Menggelegar.
- Bupati Shalahuddin Hadiri Puncak Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
2. LP:LP/B/02/X/2024/SPKT/Polsek Bukit Sawit/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 7 Oktober 2024
3. LP:LP/B/03/X/2024/SPKT/Polsek Bukit Sawit/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 7 Oktober 2024
4. LP:LP/B/56/X/2024/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 7 Oktober 2024
Tempat Perkara (TP) Curat (Pencurian Handphone), waktu Bulan Oktober 2024. Tempat kejadian perkara berada di Wilkum Polres Barut, tersangka sebanyak 5 orang dengan inisial. T, N, Z, S dan R
Korban tindakan pencurian tersebut yaitu ;
1. Danu Prasetyo Als. Danu (18 tahun)
2. Sulikah Fatmawati, Als. Mama Bintang (41 tahun)
3. Abdul Manab (67 tahun)
4. Yuyun Armi Sari (38 tahun)
Untuk Modus Operandi, para pelaku ini merupakan satu kelompok yang bersama- sama melakukan aksinya secara bergantian, adapun cara pelaku melakukan aksi pencurian yaitu dengan cara memanjat dinding / jendela rumah korban dan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut pelaku mempunyai peran masing-masing.
Kronologis pemeriksaan sebagai berikut:
1 Pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 telah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tindak Pidana pencurian dengan pemberatan dan dapat di Identifikasi bahwa ada 5 orang pelaku yang di duga berprofesi sebagai kelompok Spesialis pencurian HP (Curat) yang beroperasi di daerah Kecamatan. Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara dan sekitranya.
2 Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 Unit Opsnal sekitar jam 05.00 wib berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama T di wilayah Muara Teweh dan pada hari yang sama Unit Opsnal dan Unit Pidum sekitar jam 14.00 Wib telah mengamankan pelaku sebanyak 3 orang inisial. S, N. dan R dan pada hari yang sama sekitar jam 19.00 wib telah diamankan pelaku sebanyak 1 orang inisial. Z diamankan di Muara Teweh.
Dari keterangan para pelaku telah beraksi sebanyak 5 kali sejak awal bulan September 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 (kurun waktu 1 bulan)
Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebanyak 3 unit HP dan uang sebesar Rp. 60.850.000 ( Enam puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Adapun barbuk yang telah diamankan berupa ; 3 buah HP, 1 unit sepeda motor Honda Revo,
2 lembar jaket merk wolker,
1 lembar celana jeans pendek, 2 buah tas merk Alto dan Zippart Outdor, 2 lembar kaos lengan pendek.
Pasal yang sangkakan: Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun
Dijelaskan oleh AKBP Gede Eka Yudharma, bahwa dari kelima pelaku tersebut diatas salah satu pelaku berinisial T, merupakan Residivis pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
"Untuk selanjutnya Satresnarkoba melakukan Proses penyelidikan dan penyelidikan sampai tuntas," pungkas AKBP Gede Eka Yudharma
(Dd)



.jpg)












