Polisi Tangkap Oknum Pegawai Kementerian Informasi dan Digital terkait Jaringan Judi Online

By Sigit 03 Nov 2024, 09:10:44 WIB Hukum
Polisi Tangkap Oknum Pegawai Kementerian Informasi dan Digital terkait Jaringan Judi Online

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dengan penangkapan terbaru ini, total tersangka kini mencapai 14 orang.

"Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024),

Setelah menetapkan sebanyak 14 tersangka, Kombes Wira menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap para tersangka dan berencana menyita aset-aset yang didapatkan dari hasil kejahatan tersebut.

Baca Lainnya :

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," imbuhnya.

Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan melakukan pembersihan internal setelah salah satu pegawai kementeriannya diamankan terkait kasus judi online. Meutya juga telah menandatangani pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

"Intinya, ini adalah langkah untuk bersih-bersih, dan kami telah menegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung upaya ini," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (1/11/2024).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan satu orang warga sipil.

"Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sipil dan beberapa di antaranya pegawai Komdigi serta staf ahli," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, (1/11).

Polda Metro Jaya mencatat bahwa judi online masih merebak, salah satunya disebabkan oleh tidak efektifnya pemblokiran situs. Hal ini terungkap saat polisi menyelidiki kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai tersangka.

Oknum pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi online, namun mereka menyalahgunakan kewenangannya.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir, tetapi melakukan penyalahgunaan dengan tidak memblokir situs yang sudah dikenalnya," jelas Kombes Ade Ary.

Dikatakan Ade Ary, tersangka oknum Komdigi juga mengaku mendapatkan imbalan sekitar Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dibina. Mereka diketahui telah membina sekitar seribu situs judi online.

"Saat penggeledahan di Kota Bekasi, Jawa Barat, tersangka mengaku setiap web (judol) menghasilkan Rp 8,5 juta," ungkap Ade Ary. ** (Anton)




  • Pegawai KPK Gadungan yang Tipu Mantan Bupati NTT Dijerat UU Pemalsuan Surat

    🕔12:53:09, 08 Feb 2025
  • Polri Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal dengan Kerugian Negara Capai 64 Miliar

    🕔22:34:50, 04 Feb 2025
  • Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

    🕔20:27:57, 20 Jan 2025
  • Kasus Tukar Pasangan dan Penyebaran Konten Pornografi Berhasil Diungkap Siber Polda Metro

    🕔13:16:14, 11 Jan 2025
  • Suhadi SH MH: Said Didu Sang Provokator di Proyek Strategi Nasional Kawasan PIK

    🕔19:22:57, 18 Des 2024
  • 31°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Senin

    31°C

    Selasa

    30°C

    Rabu

    30°C

    Kamis

    30°C

    Jum'at

    31°C

    Sabtu

    31°C


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.