Breaking News
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menggrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam (26/01/2022). Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 98 orang karyawan dan seorang Manajer yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut. “Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi penggrebekan. Zulpan mengatakan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diantaranya bertugas sebagai tim reminder (pengirim pesan) untuk mengingatkan para peminjam sebelum jatuh tempo. “Yang lima puluh orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40,” ujarnya. Dijelaskan Zulpan, dalam aktivitas secara online para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Seperti berupa tindakan pengancaman. “Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” ungkap Zulpan. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus praktik pinjol ilegal yang tidak disertai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. “Mereka memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” imbuhnya.(*)




.jpg)










