Breaking News
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
- PB PRSI Audiensi dengan Kemenpora RI, Siapkan Olimpiade Robotika Indonesia 2026
- M. Rifa\'i: Idhul Kurban Landasi Semangat Kebersamaan dalam Kebhinekaan
- Bagikan Daging Kurban DPD Golkar Kabupaten Blitar Wujudkan Kegotongroyongan
Polisi Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi menggrebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu malam (26/01/2022). Dalam penggrebekan itu, polisi mengamankan sebanyak 98 orang karyawan dan seorang Manajer yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut. “Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi penggrebekan. Zulpan mengatakan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diantaranya bertugas sebagai tim reminder (pengirim pesan) untuk mengingatkan para peminjam sebelum jatuh tempo. “Yang lima puluh orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40,” ujarnya. Dijelaskan Zulpan, dalam aktivitas secara online para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Seperti berupa tindakan pengancaman. “Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam,” ungkap Zulpan. Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa polisi akan mengembangkan kasus praktik pinjol ilegal yang tidak disertai dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu. “Mereka memiliki batasan pinjaman. Terendah adalah Rp 1,2 juta, kemudian tertinggi adalah Rp 10 juta,” imbuhnya.(*)

















