- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Polda Metro Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bertato Ikan Mas di Bekasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap dan menangkap pria AM (50) pelaku kasus pembunuhan terhadap pria bertato ikan mas berinisial D.
Sebelumnya, D ditemukan tak bernyawa di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dengan korban mulanya berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sesampainya di lokasi, motor di dekat sebuah gudang kosong.
Baca Lainnya :
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Pemprov DKI Perkuat Pencegahan Kebakaran, APAR Disiapkan di Tiap RW
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
"Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan dengan menggorok leher dari sebelah kanan. Ini (golok) sudah dipersiapkan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (20/5/2022).
Dari pengakuan pelaku, terang Zulpan, korban yang memintanya menggorok lehernya, guna membuktikan ilmu kebalnya. Namun pengakuan itu tidak dipercayai begitu saja oleh polisi.
"Tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari tersangka. Akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," jelasnya.
Usai korban tak bernyawa, sambung Zulpan, pelaku menutupi jasadnya dengan styrofoam bekas lemari es. Setelah itu pelaku meninggalkan korban, yang kemudian ditemukan oleh warga beberapa hari kemudian.
"Barbuk yang diamankan penyidik di antaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam. Lalu ada pakaian terdiri dari kaos, jaket, celana, satu pasang sepatu, satu helm, dan handphone," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.




.jpg)











