- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
Polda Metro Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Bertato Ikan Mas di Bekasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap dan menangkap pria AM (50) pelaku kasus pembunuhan terhadap pria bertato ikan mas berinisial D.
Sebelumnya, D ditemukan tak bernyawa di Desa Murtiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/5/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku dengan korban mulanya berboncengan menggunakan satu sepeda motor. Sesampainya di lokasi, motor di dekat sebuah gudang kosong.
Baca Lainnya :
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
"Lalu terjadilah peristiwa pembunuhan dengan menggunakan benda tajam ataupun senjata golok yang digunakan dengan menggorok leher dari sebelah kanan. Ini (golok) sudah dipersiapkan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (20/5/2022).
Dari pengakuan pelaku, terang Zulpan, korban yang memintanya menggorok lehernya, guna membuktikan ilmu kebalnya. Namun pengakuan itu tidak dipercayai begitu saja oleh polisi.
"Tentunya penyidik tidak begitu saja mempercayai pernyataan dari tersangka. Akan digali terus dengan bukti-bukti lain dan saksi-saksi lain yang menguatkan terjadinya peristiwa pembunuhan ini," jelasnya.
Usai korban tak bernyawa, sambung Zulpan, pelaku menutupi jasadnya dengan styrofoam bekas lemari es. Setelah itu pelaku meninggalkan korban, yang kemudian ditemukan oleh warga beberapa hari kemudian.
"Barbuk yang diamankan penyidik di antaranya sebilah golok berikut sarungnya, satu keris berbentuk pulpen warna hitam. Lalu ada pakaian terdiri dari kaos, jaket, celana, satu pasang sepatu, satu helm, dan handphone," bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.




.jpg)




.jpg)







