- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
Polda Metro Sebut Tilang Kendaraan Bermotor Tak Lolos Uji Emisi Mulai Berlaku di Lima Titik

Keterangan Gambar : Suasana uji emisi dan penerapan tilang di kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi mulai menerapkan dan memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Hal itu dilakukan secara serentak di Iima titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada lima titik dan saya rasa masyarakat sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Kantor Subdit GAKKUM Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Jum'at (1/9/2023).
Berikut lima titik wilayah penerapan sanksi tilang yaitu, Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat), Jalan Pemuda (Jakarta Timur), Jalan RE Marthadinata (Jakarta Utara), Mal Taman Anggrek (Jakarta Barat) dan Blok M Mal (Jakarta Selatan).
Baca Lainnya :
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Doni mengungkapkan, jumlah titik penilangan bisa saja bertambah. Menurutnya, tergantung efektivitas kegiatan tersebut di lapangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah sepakat memberlakukan penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat teknis kelaikan beroperasi, diantaranya uji emisi.
Adapun penerapan sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 tahun 2020 tentang Uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.
"Denda tilang sama seperti penindakan lalu lintas, sepeda motor denda maksimal Rp 250 ribu dan mobil denda maksimal Rp 500 ribu," terang Doni.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta berupaya mengantisipasi dan mengendalikan pencemaran udara melalui emisi bergerak, dimana kendaraan bermotor disinyalir potensi paling besar dalam polusi udara.
"Kami Pemprov DKI Jakarta akan terus berusaha melakukan yang terbaik untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Diperlukan juga kerja sama dari seluruh stakeholder dan seluruh warga yang tinggal di Jakarta, serta teman-teman di Jabodetabek untuk mengurangi tingkat polusi udara ini," ujar PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari beritajakarta (11/8/2023).





.jpg)






.jpg)




