- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Polda Metro Jaya Sebut Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan Ramadan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang organisasi kemasyarakatan alias ormas melakukan sweeping tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadan 2023. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hengki mengutarakan larangan itu adalah perintah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Perintah Kapolda tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping,” dia dalam keterangannya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dia mengingatkan agar pemilik usaha tempat hiburan malam menaati kebijakan jam operasional selama bulan suci Ramadan 2023. Menurut Hengki, pihaknya akan memantau operasional tempat hiburan malam selama sebulan penuh.
Baca Lainnya :
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
Untuk mencegah aksi sweeping dari ormas, polisi bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyidak tempat hiburan di kawasan Ibu Kota.
Semua tempat hiburan harus kami antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ucap Hengki.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Tempat hiburan yang masih diizinkan buka pun harus tutup pukul 24.00 WIB. (ASl/Red/MP).





.jpg)











