- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Dandim Virlani : Pembukaan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Atasi Kesenjangan Pendidikan di Blitar
- Wali Kota Blitar ; Sekolah Rakyat Terpadu 2 Membuka Harapan Baru Pendidikan Layak dan Memadai
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Teken Kesepakatan KUA-PPAS 2027 Legislatif dan Eksekutif Dorong Percepatan pembangunan Kabupaten Blitar
- Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan
- Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM
- Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan
- Pidato Kenegaraan Presiden Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemkab Barito Utara dengan Pemerintah Pusat
Polda Metro Jaya Sebut Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan Ramadan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang organisasi kemasyarakatan alias ormas melakukan sweeping tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadan 2023. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hengki mengutarakan larangan itu adalah perintah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Perintah Kapolda tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping,” dia dalam keterangannya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dia mengingatkan agar pemilik usaha tempat hiburan malam menaati kebijakan jam operasional selama bulan suci Ramadan 2023. Menurut Hengki, pihaknya akan memantau operasional tempat hiburan malam selama sebulan penuh.
Baca Lainnya :
- Segenap Jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Tangerang mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia ke -81
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Pin Garuda Emas PAW Hendi Sang Jurnalis Siap Laksanakan Tugas Partai
- Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
Untuk mencegah aksi sweeping dari ormas, polisi bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyidak tempat hiburan di kawasan Ibu Kota.
Semua tempat hiburan harus kami antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ucap Hengki.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Tempat hiburan yang masih diizinkan buka pun harus tutup pukul 24.00 WIB. (ASl/Red/MP).


.jpg)














