Polda Metro Jaya Sebut Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Yang Langgar Aturan Ramadan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang organisasi kemasyarakatan alias ormas melakukan sweeping tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama Ramadan 2023. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hengki mengutarakan larangan itu adalah perintah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.
Perintah Kapolda tidak ada satu pun dari ormas yang melakukan sweeping,” dia dalam keterangannya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dia mengingatkan agar pemilik usaha tempat hiburan malam menaati kebijakan jam operasional selama bulan suci Ramadan 2023. Menurut Hengki, pihaknya akan memantau operasional tempat hiburan malam selama sebulan penuh.
Baca Lainnya :
- Bareskrim Polri Ungkap Grup Facebook Penyebar Pornografi Anak, Enam Tersangka Ditangkap
- Bank DKI Menyikapi Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex
- Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK
- Dengan JakMob, Bank DKI Dukung Layanan Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
Untuk mencegah aksi sweeping dari ormas, polisi bersama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan menyidak tempat hiburan di kawasan Ibu Kota.
Semua tempat hiburan harus kami antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ucap Hengki.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata telah menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Tempat hiburan yang masih diizinkan buka pun harus tutup pukul 24.00 WIB. (ASl/Red/MP).
