Breaking News
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
PKS Ingatkan Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Dari APBN Harus Efektif dan Akuntabel
Jakarta (MegapolitanPos.com): Komisi XI DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pada Rabu (9/2/2022) di Gedung DPR RI. Rapat ini bertajuk Evaluasi Kinerja dan Capaian LKPP tahun 2021 dan Rencana Kerja Tahun 2022. Dalam rapat ini, anggota komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyampaikan beberapa catatannya.
Catatan pertama yang disampaikan Anis yaitu tentang program SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah). Program ini menurut pemerintah tujuannya untuk memudahkan satuan pendidikan dalam pengadaan barang dan jasa atau PBJ sekolah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Mengingat program ini memiliki kaitan dengan salah satu fungsi LKPP yaitu menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, maka Anis menyarankan adanya peran LKPP yang jelas dalam program SIPLAH.
Kedua, wakil ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan mengenai sengketa kontrak dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. “LKPP perlu memiliki solusi terkait isu-isu yang menimbulkan sengketa tersebut. Termasuk juga mitigasi resiko ketika ada sengketa konflik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Anis.
Ketiga, Anis menyampaikan tentang komitmen LKPP untuk melindungi usaha kecil. Menurutnya, LKPP perlu menyikapi profesionalisme pelaksana pengadaan dan penyelarasan aturan yang melindungi usaha kecil. “LKPP perlu memiliki langkah konkrit apa yang akan dilakukan sebagai jaminan untuk selalu memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri. Ha ini dibutuhkan melihat berbagai kemudahan dan maraknya produksi import. Karena kita tahu misi LKPP salah satunya adalah mendorong kemandirian bangsa,” tegas Anis.
Keempat, ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengingatkan bahwa setiap tahun Pemerintah baik di pusat maupun daerah menghabiskan uang hingga mendekati 1.000 triliun rupiah untuk pengadaan barang dan jasa. Besarnya anggaran sangat rawan akan kebocoran dan korupsi. Anis meminta komitmen LKPP terkait penggunaan e-procurement atau pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk menjadi solusi atas kerawanan permasalahan tersebut.
Kelima, Anis mengulas tentang Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dalam perpres tersebut dituangkan peraturan dalam pengadaan barang dan jasa dengan berbagai nilainya. “LKPP perlu menerapkan strategi dan mitigasi risiko atas peraturan tersebut,” tambah Anis.
Keenam, politisi senior PKS ini menyoroti mengenai keterlibatan LKPP dalam rangka menjalankan fungsinya terkait penyusunan dan perumusan strategi yang berhubungan dengan proyek Ibu Kota baru. “Dalam paparan ini, belum muncul laporan tentang keterlibatan LKPP dalam proyek IKN sepanjang tahun 2021 dan 2022. Termasuk bagaimana strategi atau penugasan khusus untuk LKPP terkait IKN ini,” tukasnya.
Ketujuh, Anis menekankan mengenai pentingnya proses evaluasi System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi di LKPP terkait dampak dari pandemi covid-19 selama tahun 2021 sampai tahun 2022. “Proses evaluasi harus selalu ada. Termasuk evaluasi System Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi di LKPP terkait dampak dari pandemi covid-19. Hal ini perlu dijelaskan dengan baik, agar bisa dirumuskan solusi terbaiknya,” papar Anis.
Kedelapan, Anis mengingatkan tentang komitmen LKPP agar proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Terlebih lagi dalam kondisi pandemi yang belum selesai. Bahkan saat ini Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Indonesia sudah memasuki gelombang 3. “Semua kementerian dan Lembaga pemerintah, perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan APBN. LKPP perlu benar-benar mengawal proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN agar dapat berjalan dengan efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Di tengah kondisi masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi dengan kasus keterpapapan saat ini kembali meningkat,” pungkasnya.(ASl/Red/MP).

















