- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, serahkan pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta Pajak Daerah dan retribusi,pada rapat Paripurna I masa sidang I DPRD barito Utara, tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa( 24/10/2023)
Penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara diterima langsung oleh Ketua Dewan, Hj. Mery Rukaini yang sekaligus membuka kegiatan rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023.
Selanjutnya penyampaian Raperda Pj Bupati Barito Utara dibacakan oleh Sekretaris Dewan.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
Menurut Muhlis, penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Undang - Undang nomor 1 tahun 2022, tentabg Pajak dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda.
Pada Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Sementara pada Undang- Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan seluruh jenis Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalama satu Perda.
"Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat nomor 060/118/Bag.I/ORG tanggal (20/03/2023)," pungkasnya.
(Antiani)


.jpg)












