- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
- Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
Pj Bupati Barito Utara Sampaikan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah, Pada Rapat Paripurna I Masa Sidang I DPRD Barito Utara

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, serahkan pidato Pengantar Bupati Barito Utara, terhadap Raperda, Perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta Pajak Daerah dan retribusi,pada rapat Paripurna I masa sidang I DPRD barito Utara, tahun 2023, bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa( 24/10/2023)
Penyampaian pidato Pengantar Bupati Barito Utara diterima langsung oleh Ketua Dewan, Hj. Mery Rukaini yang sekaligus membuka kegiatan rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023.
Selanjutnya penyampaian Raperda Pj Bupati Barito Utara dibacakan oleh Sekretaris Dewan.
Baca Lainnya :
- Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
- Hadapi Ketidakpastian Global, Bank Jakarta Percepat Transformasi Digital dan Penguatan Risiko
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
- Harganas 2026 Meledak! Bupati Majalengka Guncang Isu Ayah Absen
Menurut Muhlis, penyampaian ini merupakan Implementasi Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Undang - Undang nomor 1 tahun 2022, tentabg Pajak dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda.
Pada Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Perda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Sementara pada Undang- Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan seluruh jenis Pajak dan Retribusi Daerah diatur dalama satu Perda.
"Pengusulan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang di Integrasikan dengan urusan Pemerintah fungsi penunjangan perencanaan, Kabupaten Barito Utara, telah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat nomor 060/118/Bag.I/ORG tanggal (20/03/2023)," pungkasnya.
(Antiani)

.jpg)



.jpg)











