Breaking News
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
Pemkab Mura Menyerahan Sertipikat Tanah Untuk Warga Trans Bahitom

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya - Sebanyak 36 warga Trans Bahitom, Kecamatan Murung Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima sertipikat tanah yang telah diterbitkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Bertempat di kantor Desa Bahitom dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah ini yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kab.Mura H. Pajarudinnoor didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kab.Mura Primanda Jayadi, Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kades Bahitom H. Tuni, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Mura dan stakeholder terkait, Kamis (3/2/2022). Dalam kesempatan tersebut Bapenda Kab.Mura juga langsung memberikan pelayanan kepada warga setempat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui dalam pengambilan sertipikat tersebut persyaratannya yaitu melampirkan foto copy PBB dan foto copy KTP. Sementara itu Kepala Distransnaker Kab.Mura H. Pajarudinnoor mengatakan sertipikat yang diserahkan untuk warga Trans Bahitom itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021. “Secara bertahap akan diserahkan sertipikat ke warga lainnya, menunggu dalam waktu dekat izin pelepasan kawasan hutan akan keluar, sehingga mereka yang belum menerima sertipikat bisa mendapatkan izin pelepasan melalui Kementrian terkait,” ujar H. Pajarudinnoor. Kepala Distransnaker Kab.Mura H. Pajarudinnoor menyampaikan, sertipikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya sudah tertulis nama pemilik, lokasi, serta luas lahan yang dimiliki. ”Kepada warga Trans Bahitom kami ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana menggunakan sertipikat yang juga memiliki kegunaan buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif,” pungkasnya. (Aseng).

















