Breaking News
- KUMITRA Jambore 2026 Perkuat Kemitraan UMKM dan Rantai Pasok Nasional
- Lala Sunara Resmi Pimpin KONI, Target Porprov Jadi Prioritas
- PTPN III dan Baharkam Polri Resmi Kerja Sama, Pengamanan Aset Strategis Negara Diperkuat
- Pari Purna DPRD Kota Blitar Pilih Sabotase Absen, Ini Alasannya
- Bupati Eman Ajak KAHMI Bersatu, Kolaborasi Jadi Kunci Majalengka SAE
- Agung Nugroho, Direktur Jakarta Institute: Kemerdekaan Pers Indonesia Bukan Lagi Sensor Negara, Tapi Tekanan Ekonomi
- Sinergi Fiskal Moneter: Arah Baru Industri Jasa Keuangan
- Bupati Majalengka Ultimatum KONI Majalengka: Saatnya Bangkit Raih Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Korps Marinir
- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
Pemkab Mura Menyerahan Sertipikat Tanah Untuk Warga Trans Bahitom

MEGAPOLITANPOS.COM, Murung Raya - Sebanyak 36 warga Trans Bahitom, Kecamatan Murung Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura) menerima sertipikat tanah yang telah diterbitkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional. Bertempat di kantor Desa Bahitom dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah ini yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kab.Mura H. Pajarudinnoor didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kab.Mura Primanda Jayadi, Camat Murung Fitrianul Fahriman, Kades Bahitom H. Tuni, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Mura dan stakeholder terkait, Kamis (3/2/2022). Dalam kesempatan tersebut Bapenda Kab.Mura juga langsung memberikan pelayanan kepada warga setempat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi Bumi dan Bangunan (PBB). Diketahui dalam pengambilan sertipikat tersebut persyaratannya yaitu melampirkan foto copy PBB dan foto copy KTP. Sementara itu Kepala Distransnaker Kab.Mura H. Pajarudinnoor mengatakan sertipikat yang diserahkan untuk warga Trans Bahitom itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistimatis lengkap (PTSL) tahun 2021. “Secara bertahap akan diserahkan sertipikat ke warga lainnya, menunggu dalam waktu dekat izin pelepasan kawasan hutan akan keluar, sehingga mereka yang belum menerima sertipikat bisa mendapatkan izin pelepasan melalui Kementrian terkait,” ujar H. Pajarudinnoor. Kepala Distransnaker Kab.Mura H. Pajarudinnoor menyampaikan, sertipikat tanah penting dimiliki setiap pemilik tanah karena merupakan tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Di dalamnya sudah tertulis nama pemilik, lokasi, serta luas lahan yang dimiliki. ”Kepada warga Trans Bahitom kami ucapkan selamat atas kepemilikan hak sertipikat tanahnya. Mohon dijaga baik baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana menggunakan sertipikat yang juga memiliki kegunaan buat jaminan modal usaha, produktif bukan konsumtif,” pungkasnya. (Aseng).


.jpg)














