Pemkab Bersama DPRD Barut Sepakat Tanda Tangani Fakta Integritas Pokir Dalam Rangka Memenuhi Penilaian MCP, KPK RI

MEGAPOLITANPIS.COM - Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara ( Barut) gelar Rapat Paripurna I dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barut terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati TA 2024.
Dilaksanakan di ruang rapat DPRD Muara Teweh, Senin ( 14/04/2025)
Kegiatan rapat di buka oleh ketua DPRD Barito Utara, didampingi oleh waket I, H Benny Siswanto dan waket II Hj Henny Rosgiati Rusli, Pj Sekda Barito Utara serta dihadiri oleh yang mewakili Kodim 1013, Polres Barito Utara, staf ahli, Ast Sekda serta unsur OPD dan KPD lingkup Pemkab Barito Utara.
Baca Lainnya :
- Korban Tenggelam Remaja Yang Periang, Dan Sempat Potong Rambut Sebelum Kejadian Hanyut Dan Tenggelam Di Sungai Barito
- Kutus Kutus Kembali ke Tangan Peracik Asli: Kemenangan Bambang Pranoto di PN Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum
- Menteri UMKM Apresiasi Ajang IPPA Fest sebagai Wujud Dukungan Karya Warga Binaan
- Gandeng KemenPPPA, Menteri Maman Tegaskan Komitmen Majukan UMKM Perempuan
- Bupati Rijanto Apresiasi Peningkatan Layanan RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Dengan Diresmikanya Gedung Graha Pandawa dan Masjid Baitusy Syifa
Pada kesempatan ini Pj Bupati Barito Utara melalui Pj Sekda, Drs Jufriansyah menyerahkan materi sidang Kepada Pimpinan DPRD Barito Utara sekaligus Penandatangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029 dan Penandatangan Pakta Integritas Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara.
Dikatakan oleh ketua DPRD Barito Utara, bahwa penanda tanganan fakta Integritas Pokok-pokok Pikiran DPRD Kabupaten Barito Utara antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD ini dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI serta sebagai upaya Pencegahan Korupsi dan meningkatkan kualitas Tata Kelola Pemerintahan daerah.
Selain itu dia juga meminta kepada Badan Musyawarah ( Banmus) DPRD Kabupaten Barito Utara untuk menjadwalkan rapat internal Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya kegiatan Rapat dilanjutkan dengan Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024 -2029.
serta penyampaian Hasil Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 -2045.
(A)
