- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Demi Keselamatan dan Daya Saing, Iperindo Usulkan Transisi B50 Dilakukan Bertahap
- Peternak Rakyat Desak Evaluasi Impor Satu Pintu SBM, Harga Pakan Melonjak Rp2.000 per Kg
- 150 Massa di Majalengka Long March, Polisi Siaga Kawal Aksi Damai MBG
- Bupati Barito Utara Bacakan Amanat Presiden pada HUT ke-80 Bhayangkara
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu
MEGAPOLITANPOS.COM, Batam – Proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMP Negeri 28 Batam, yang dikerjakan oleh CV Riski Anugerah Putra dan sebagai Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant diduga tidak tepat waktu pengerjaannya.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.439.045.469.00, ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan Nomor & Tanggal Kontrak 069/SPK/T/PSMP/DISDIK/VII/2022. Tanggal mulai pengerjaan 11 Juli 2022.Waktu pengerjaan 120 hari kalender.Sesuai yang tertulis di plang papan proyek tersebut.
Baca Lainnya :
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
Saat awak media ini ke lokasi proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Selasa (22/11/2022) proyek tersebut belum selesai.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) SMP Dinas Pendidikan Kota Batam Sularno saat dihubungi awak media Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa CV Riski Anugerah Putra sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) maksimal selama 50 hari.
"Kita kasih perpanjangan waktu kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 itu dengan batas waktu maksimal 50 hari kedepan" tutur Sularno dengan awak media melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah perpanjangan waktu tersebut mulai dari tanggal 8 November" tambah Sularno.
Lain halnya dengan jawaban dari pihak CV Riski Anugerah Putra mengenai perpanjangan waktu pekerjaan (adendum), saat dihubungi awak melalui sambungan telepon (Whatsapp) Selasa (22/11/22) mengatakan bahwa pihak CV Riski Anugerah Putra belum mengajukan adendum ke Dinas pendidikan Kota Batam.
"Administrasinya lagi di lengkapi bang, saya belum mengajukan, karena baru tau Abis kontraknya tanggal segitu. Tapi tidak apa - apa kalau memang pun tidak adendum, ya denda berjalan aja lah, saya lagi suruh orang teknis untuk mengerjakan" kata Hermes Ramsey selaku selaku Wakil Direktur CV Riski Anugerah Putra.Winarto

















