- Anggota DPRD Barito Utara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 untuk Ketua DPRD Hj Mery Rukaini
- Kodim 1013 Muara Teweh Ucapkan Selamat Memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026
- DPRD Hadiri Rakor Tata Kelola Pemkab Barito Utara di Gedung KPK RI
- BRI Life Hadirkan CSR Berkelanjutan: Dari Kesehatan Mata hingga Penguatan Ekonomi Desa
- KPK Dampingi Perbaikan Tata Kelola, Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Pembenahan
- Di Forum KPK, Bupati Shalahuddin Beberkan Evaluasi Tata Kelola Pemkab Barito Utara
- Polisi dan Masyarakat Barito Utara Bersinergi Jaga Kerukunan Antarumat Beragama
- Kolaborasi Lintas Kementerian Dorong UMKM Kreatif Naik Kelas Lewat Akad Massal KUR di Bali
- BNI Perkuat Regenerasi Bulu Tangkis Nasional, Ubed Tunjukkan Kelas di Thailand Open 2026
- LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas Lewat Coaching Clinic
Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu
MEGAPOLITANPOS.COM, Batam – Proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMP Negeri 28 Batam, yang dikerjakan oleh CV Riski Anugerah Putra dan sebagai Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant diduga tidak tepat waktu pengerjaannya.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.439.045.469.00, ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan Nomor & Tanggal Kontrak 069/SPK/T/PSMP/DISDIK/VII/2022. Tanggal mulai pengerjaan 11 Juli 2022.Waktu pengerjaan 120 hari kalender.Sesuai yang tertulis di plang papan proyek tersebut.
Baca Lainnya :
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
Saat awak media ini ke lokasi proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Selasa (22/11/2022) proyek tersebut belum selesai.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) SMP Dinas Pendidikan Kota Batam Sularno saat dihubungi awak media Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa CV Riski Anugerah Putra sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) maksimal selama 50 hari.
"Kita kasih perpanjangan waktu kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 itu dengan batas waktu maksimal 50 hari kedepan" tutur Sularno dengan awak media melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah perpanjangan waktu tersebut mulai dari tanggal 8 November" tambah Sularno.
Lain halnya dengan jawaban dari pihak CV Riski Anugerah Putra mengenai perpanjangan waktu pekerjaan (adendum), saat dihubungi awak melalui sambungan telepon (Whatsapp) Selasa (22/11/22) mengatakan bahwa pihak CV Riski Anugerah Putra belum mengajukan adendum ke Dinas pendidikan Kota Batam.
"Administrasinya lagi di lengkapi bang, saya belum mengajukan, karena baru tau Abis kontraknya tanggal segitu. Tapi tidak apa - apa kalau memang pun tidak adendum, ya denda berjalan aja lah, saya lagi suruh orang teknis untuk mengerjakan" kata Hermes Ramsey selaku selaku Wakil Direktur CV Riski Anugerah Putra.Winarto








.jpg)



.jpg)




