- Idul Fitri 2026: Perempuan Jadi Pilar Ekonomi Keluarga di Masa Sulit
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu
MEGAPOLITANPOS.COM, Batam – Proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMP Negeri 28 Batam, yang dikerjakan oleh CV Riski Anugerah Putra dan sebagai Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant diduga tidak tepat waktu pengerjaannya.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.439.045.469.00, ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan Nomor & Tanggal Kontrak 069/SPK/T/PSMP/DISDIK/VII/2022. Tanggal mulai pengerjaan 11 Juli 2022.Waktu pengerjaan 120 hari kalender.Sesuai yang tertulis di plang papan proyek tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Resmi Lepas Takbir Keliling Sambut Idul Fitri 1447 H
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
Saat awak media ini ke lokasi proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Selasa (22/11/2022) proyek tersebut belum selesai.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) SMP Dinas Pendidikan Kota Batam Sularno saat dihubungi awak media Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa CV Riski Anugerah Putra sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) maksimal selama 50 hari.
"Kita kasih perpanjangan waktu kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 itu dengan batas waktu maksimal 50 hari kedepan" tutur Sularno dengan awak media melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah perpanjangan waktu tersebut mulai dari tanggal 8 November" tambah Sularno.
Lain halnya dengan jawaban dari pihak CV Riski Anugerah Putra mengenai perpanjangan waktu pekerjaan (adendum), saat dihubungi awak melalui sambungan telepon (Whatsapp) Selasa (22/11/22) mengatakan bahwa pihak CV Riski Anugerah Putra belum mengajukan adendum ke Dinas pendidikan Kota Batam.
"Administrasinya lagi di lengkapi bang, saya belum mengajukan, karena baru tau Abis kontraknya tanggal segitu. Tapi tidak apa - apa kalau memang pun tidak adendum, ya denda berjalan aja lah, saya lagi suruh orang teknis untuk mengerjakan" kata Hermes Ramsey selaku selaku Wakil Direktur CV Riski Anugerah Putra.Winarto

















