- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Diduga Tidak Tepat Waktu
MEGAPOLITANPOS.COM, Batam – Proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMP Negeri 28 Batam, yang dikerjakan oleh CV Riski Anugerah Putra dan sebagai Konsultan Pengawas CV Prima Kreasi Arsindo Consultant diduga tidak tepat waktu pengerjaannya.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp.439.045.469.00, ini bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan Nomor & Tanggal Kontrak 069/SPK/T/PSMP/DISDIK/VII/2022. Tanggal mulai pengerjaan 11 Juli 2022.Waktu pengerjaan 120 hari kalender.Sesuai yang tertulis di plang papan proyek tersebut.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
Saat awak media ini ke lokasi proyek pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 Batam Selasa (22/11/2022) proyek tersebut belum selesai.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sapras) SMP Dinas Pendidikan Kota Batam Sularno saat dihubungi awak media Selasa (22/11/2022) mengatakan bahwa CV Riski Anugerah Putra sudah diberikan perpanjangan waktu pengerjaan (adendum) maksimal selama 50 hari.
"Kita kasih perpanjangan waktu kepada kontraktor yang mengerjakan pembangunan Ruang Laboratorium SMPN 28 itu dengan batas waktu maksimal 50 hari kedepan" tutur Sularno dengan awak media melalui sambungan telepon.

"Kalau tidak salah perpanjangan waktu tersebut mulai dari tanggal 8 November" tambah Sularno.
Lain halnya dengan jawaban dari pihak CV Riski Anugerah Putra mengenai perpanjangan waktu pekerjaan (adendum), saat dihubungi awak melalui sambungan telepon (Whatsapp) Selasa (22/11/22) mengatakan bahwa pihak CV Riski Anugerah Putra belum mengajukan adendum ke Dinas pendidikan Kota Batam.
"Administrasinya lagi di lengkapi bang, saya belum mengajukan, karena baru tau Abis kontraknya tanggal segitu. Tapi tidak apa - apa kalau memang pun tidak adendum, ya denda berjalan aja lah, saya lagi suruh orang teknis untuk mengerjakan" kata Hermes Ramsey selaku selaku Wakil Direktur CV Riski Anugerah Putra.Winarto










.jpg)





