Breaking News
- Sidak Pasar Jelang Lebaran, Bupati Barito Utara Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
- Bupati Barito Utara Pimpin Rapat Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih
- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polrestro Tangerang Selatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang pemuda berinisial TDP (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia melakukan persetubuhan dengan anak perempuan di bawah umur berinisial A (15). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, korban sempat diiming-imingi oleh pelaku. Hingga akhirnya persetubuhan dilakukan di apartemen Green Lake Rasuna Said, Ciputat, Tangerang Selatan. "Pelaku merasa tertarik, ada nafsu birahi yang dimilikinya untuk melakukan persetubuhan dengan mengiming-imingi uang jajan," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (28/1/2022). Zulpan menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan di media sosial pada bulan Oktober 2021 lalu. Hubungan keduanya semakin intensif hingga memutuskan berpacaran. Saat menjalani hubungan asmara, pelaku kerap meminta gambar vulgar korban. Selain itu, keduanya juga kerap melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali. Namun pada akhir Januari 2022, hubungan asmara antar keduanya berakhir. Pelaku yang tidak terima dengan keputusan korban akhirnya melakukan pengancaman. "Korban memutuskan hubungan namun mendapatkan ancaman dari tersangka untuk menyebar foto vulgar. Namun karena takut, akhirnya korban bercerita ke gurunya dan mereka lapor ke kami (polisi)," terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

















