Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangsel Dibekuk, Polisi: Korban Dicekoki Miras

By Anton MP 04 Mar 2022, 13:21:55 WIB Tangerang Selatan
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangsel Dibekuk, Polisi: Korban Dicekoki Miras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi membekuk pria berinisial RR (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jum'at (25/2/ 2022) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.

"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (4/3/2022).

Baca Lainnya :

Kemudian, lanjut Zulpan, korban diberikan minuman keras dan melancarkan aksi bejatnya.

"Kemudian pelaku memberikan korban minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.

Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan diantaranya berupa, potongan pakaian celana, dress panjang, dan hasil visum korban.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.




  • Babinsa Komsos, Bincang dengan Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan

    🕔06:08:29, 04 Des 2023
  • Babinsa Buaran Komsos Musyawarah Untuk Mufakat Bersama Warga

    🕔12:16:09, 01 Des 2023
  • Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan

    🕔12:02:30, 01 Des 2023
  • Babinsa Masuk Ke Sekolah Siapkan Generasi Muda Berkarakter

    🕔08:20:59, 30 Nov 2023
  • Jalin Silaturahmi, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Komsos dengan Warga

    🕔06:24:55, 30 Nov 2023