- Kesbangpol Barut Ajak ASN Tingkatkan Kinerja, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas
- Sjafrie Sjamsoeddin dan Koizumi Shinjiro Sepakat Perkuat Stabilitas Kawasan Indo-Pasifik
- Kenaikan BBM Non-Subsidi Berlaku Hari Ini, Pertalite dan Solar Tetap Stabil
- KDMP Desa Gununggede Perkokoh Perekonomian Desa Mandiri dan Sejahtera
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
- Dari Asbes Jebol ke Jeruji : Aksi Curat Bengkel Rp 26 Juta Dibongkar Polisi
- Jejak Digital Menjerat! Motor Raib Pagi Hari, Pelaku Diciduk Malamnya di Majalengka
- Lansia dan Disabilitas Warga Desa Bululawang Bersyukur BLT-DD Mengucur
- Ribuan Kendaraan Serbu Puncak, Polisi Berlakukan One Way Lebih Awal
- Mendikdasmen: Pendidikan Tak Cukup Sekadar Angka, Karakter Bangsa Harus Dibangun
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangsel Dibekuk, Polisi: Korban Dicekoki Miras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi membekuk pria berinisial RR (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jum'at (25/2/ 2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (4/3/2022).
Baca Lainnya :
- Jalan Sehat jadi Puncak Peringatan HAB ke-80 di Kemenag Tangsel
- Patroli Gabungan TNI–Komduk Tangsel Perkuat Keamanan Malam Hari
- Ziarah Tabur Bunga HUT TNI ke-80 di Tangsel, Peringatan Penuh Makna
- UPTD PAM Bangun Lima Titik Sarpras Air Bersih
- Neneng Sulastri Siap Maju Dalam Pemilihan Ketua RT 003/04 Pondok Karya
Kemudian, lanjut Zulpan, korban diberikan minuman keras dan melancarkan aksi bejatnya.
"Kemudian pelaku memberikan korban minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan diantaranya berupa, potongan pakaian celana, dress panjang, dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.

















