- TKDV Kota Tangerang Dikukuhkan, Sachrudin: Harus Mampu Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Benny Rhamdani Beberkan ke Publik Kenaikan Anggaran BP2MI Tahun 2024 Menjadi 530 Miliar
- Praktik Korupsi Masih Subur Di Sekolah, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Makin Gelap.
- Dana BOS Masih Rawan Di Korupsi Oleh Sekolah
- TKDV Kota Tangerang Dikukuhkan, Sachrudin: Harus Mampu Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Perkuat UMKM di Perbatasan, BNPP Gelar Bimtek Mengolah Nanas menjadi Produk Ekspor
- Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Blitar Kota Gelar Pelatihan Pengamanan Capres-Cawapres
- Hendry Ch Bangun Tetapkan Kesit Budi Handoyo sebagai Plt Ketua PWI Jaya
- Pengabdian Sang Srikandi Tuti Komaryati Tak Henti Sampai Disini
- Komsos dengan Warga Binaan, Babinsa Imbau Masyarakat Waspada Musim Penghujan
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangsel Dibekuk, Polisi: Korban Dicekoki Miras

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Polisi membekuk pria berinisial RR (43), pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Perumahan Adipati Sudimara Ciputat, Kota Tangerang Selatan pada Jum'at (25/2/ 2022) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kejadian itu berawal ketika korban sedang bermain pasir di proyek Perumahan Adipati Sudimara Ciputat.
"Pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke pos satpam," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (4/3/2022).
Baca Lainnya :
- Dua Babinsa Jurangmangu Barat Ajak Warga Jaga Kesehatan Dan Prokes0
- Komsos, Serda Edi Samto Cegah Penyebaran Virus Covid 190
- Sertu Agus K Melakukan Pencegahan Penyebaran Virus Covid0
- Bulan Januari 2022, Babinsa Koramil Ciputat Gencar Komsos0
- Koramil 05/Ciputat Karya Bakti Pengecatan Paud Raudhatul Jannah0
Kemudian, lanjut Zulpan, korban diberikan minuman keras dan melancarkan aksi bejatnya.
"Kemudian pelaku memberikan korban minuman intisari (miras) sehingga membuat korban tidak sadarkan diri. Setelah itu pelaku melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan," ungkap Zulpan.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan diantaranya berupa, potongan pakaian celana, dress panjang, dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
