Breaking News
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Berhasil Diamankan, Polisi Sita 52 Motor Curian

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, angkat suara perihal kasus pencurian motor di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya sejak 15 Februari hingga saat ini, Senin, (7/3/2022). Pada 15 Februari, Polres Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang mencurigakan yang terus berkeliling di wilayah Kota Tangerang. "Tim kami berhasil mengamankan dua orang mencurigakan yang terus berputar-putar di wilayah Kota Tangerang. Pelaku sempat memberi perlawanan namun berhasil dihentikan," ucap Komarudin. Polres berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku berupa 2 set kunci letter T, sebuah golok, dan sebuah senjata api mainan. Dari hasil interogasi, polres berhasil mengembangkan penangkapan ke sejumlah TKP. Sejak 15 Februari, Polres berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku pencurian motor yaitu 22 pelaku pembobol, dan 5 pelaku penadah motor curian. Sebanyak 52 motor curian berhasil diamankan. Menurut Komarudin, ada hal yang menarik perihal pencurian motor ini. Setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan pihak lain yang menyediakan STNK palsu untuk motor curian yang berada di wilayah hukum Polsek Benda. Sebanyak 50 STNK palsu berhasil di amankan dari salah satu pelaku berinisial BN. "Modusnya adalah pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian dibuka nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dilakukan perubahan dengan cara dikeruk dengan silet kemudian ditulis kembali dengan pensil," terangnya. Polres masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Dari hasil pendalaman, bahwa mereka juga melakukan aksinya di beberapa tempat, antara lain di Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten dan juga wilayah Jakarta Barat", tambah Komarudin. Komarudin juga menambahkan bahwa motor curian yang dilengkapi dengan STNK ini sudah beredar di tengah masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika tergiur untuk membeli kendaraan secara online yang dikatakan memiliki kelengkapan surat kendaraan, karena dikhawatirkan surat-surat yang terlampir adalah palsu.(Kinanti Kayla/Ros Naila/Ananda Fiky/mg/mp)

.jpg)






.jpg)








