Breaking News
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Berhasil Diamankan, Polisi Sita 52 Motor Curian

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin, angkat suara perihal kasus pencurian motor di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya sejak 15 Februari hingga saat ini, Senin, (7/3/2022). Pada 15 Februari, Polres Tangerang Kota berhasil mengamankan 2 orang mencurigakan yang terus berkeliling di wilayah Kota Tangerang. "Tim kami berhasil mengamankan dua orang mencurigakan yang terus berputar-putar di wilayah Kota Tangerang. Pelaku sempat memberi perlawanan namun berhasil dihentikan," ucap Komarudin. Polres berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku berupa 2 set kunci letter T, sebuah golok, dan sebuah senjata api mainan. Dari hasil interogasi, polres berhasil mengembangkan penangkapan ke sejumlah TKP. Sejak 15 Februari, Polres berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku pencurian motor yaitu 22 pelaku pembobol, dan 5 pelaku penadah motor curian. Sebanyak 52 motor curian berhasil diamankan. Menurut Komarudin, ada hal yang menarik perihal pencurian motor ini. Setelah ditelusuri lebih dalam, ditemukan pihak lain yang menyediakan STNK palsu untuk motor curian yang berada di wilayah hukum Polsek Benda. Sebanyak 50 STNK palsu berhasil di amankan dari salah satu pelaku berinisial BN. "Modusnya adalah pelaku menitipkan motor kepada pembuat STNK. Kemudian dibuka nomor rangka dan nomor mesinnya, lalu dilakukan perubahan dengan cara dikeruk dengan silet kemudian ditulis kembali dengan pensil," terangnya. Polres masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Dari hasil pendalaman, bahwa mereka juga melakukan aksinya di beberapa tempat, antara lain di Tangerang Selatan, Tangerang Kabupaten dan juga wilayah Jakarta Barat", tambah Komarudin. Komarudin juga menambahkan bahwa motor curian yang dilengkapi dengan STNK ini sudah beredar di tengah masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati ketika tergiur untuk membeli kendaraan secara online yang dikatakan memiliki kelengkapan surat kendaraan, karena dikhawatirkan surat-surat yang terlampir adalah palsu.(Kinanti Kayla/Ros Naila/Ananda Fiky/mg/mp)

















