Pdt Freeth Sebut Penyelesaian Masalah Papua Perlu Pelibatan Tokoh Adat dan Para Mama

By Anton 08 Jul 2022, 09:12:19 WIB Opini
Pdt Freeth Sebut Penyelesaian Masalah Papua Perlu Pelibatan Tokoh Adat dan Para Mama

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Sekber Papua Peduli Kemanusiaan, Pdt. Freeth R.P mengatakan, sejak 2001 saat Otsus (otonomi khusus) dimulai di Papua pihaknya termasuk dalam para tokoh yang mengawal kebijakan tersebut. Sebagai tokoh agama, pihaknya mendukung secara penuh kebijakan pemerintah di Papua yakni DOB dan Otsus. "Untuk menyelesaikan permasalahan Papua akibat ekses yang timbul, maka lebih dimaksimalkan pelibatan orang Papua sendiri. Terlebih para tokoh adat, tokoh agama dan para mama karena suaranya akan lebih didengar," ujar Freeth dalam keterangannya, Kamis malam (7/7/2022). Sebagai orang Papua yang ada di perantauan, lanjut Freeth, pihaknya akan selalu mendorong upaya pemerintah untuk menyejahterakan Papua. Apalagi kesejahteraan itu ditujukan bagi masyarakat akar rumput. "Namun sebagai tokoh agama yang tugasnya hanya mengarahkan umat, saya rasa keadilan bagi masyarakat Papua masih jauh dari yang diharapkan. Dari sana timbul lah penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat bagi Papua," katanya. Akar masalah ini, sambung Freeth, masih banyaknya oknum yang menyalahgunakan Dana Otsus tersebut. Sehingga kesejahteraan masyarakat Papua justru kerap terabaikan. "Penyebabnya yakni Dana Otsus yang sedianya untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun dikorupsi dan hanya dinikmati oleh kalangan pejabat saja. Kondisi ini berjalan sejak dulu hingga sekarang," tukasnya.




  • Peringati HPN 2026, Ketua Umum PRSI Tekankan Peran Pers sebagai Pilar Demokrasi

    🕔12:18:25, 09 Feb 2026
  • Refleksi HPN 2026: 10 Tantangan Jurnalis Indonesia di Era Media Baru

    🕔18:06:08, 19 Des 2025
  • Pajak dan Wanita: Mengapa Literasi Pajak Itu Penting Bagi Wanita Berstatus Menikah?

    🕔12:25:01, 24 Nov 2025
  • Siswa Merokok di Sekolah, Siapa Yang Berani Larang?

    🕔15:18:17, 18 Okt 2025
  • Joget Membawa Petaka

    🕔18:14:33, 30 Agu 2025