- Menteri UMKM Sebut UMKM Tak Boleh Dipandang Sebelah Mat
- Hermanes : Pembangunan Merata jadi Prioritas
- Penambang Galian C Tak Kantongi Ijin, Diminta APH Tindak Lanjuti
- Safari Natal 2023, Pemerintah Barito Selatan Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama
- Satgas TMMD Ngabuburit dengan Aksi Bersih-Bersih Rumah Warga
- Koramil 05/Cpt dan Persit KCK Berbagi, Kebahagiaan Ramadhan Terasa di Setiap Senyuman
- Mudahkan Masyarakat ke Jawa dan Sumatera, BNI Tambah Alokasi Mudik Gratis 2025 Dua Kali Lipat
- Kabid Resos Dinsos DKI Jakarta Dapat Rekan Indonesia Award
- RAPI Wilayah 06 Barito Utara Gelar Bakti Sosial Yang Dirangkai Dengan Buka Puasa Bersama
- Tersisa 250 Meter Lagi, Pengecoran Jalan TMMD 123 Makin Dipercepat
Pastikan Kesejahteraan Petani, DPRD Kota Bogor Akan Sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik

Keterangan Gambar : DPRD Kota Bogor akan sahkan Raperda Sistem Pertanian Organik untuk memastikan kesejahteraan petani.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor – Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik. Raperda Sistem Pertanian Organik tersebut telah selesai melakukan pembahasan dan finalisasi pembahasan draft raperda setelah mendapat evaluasi Gubernur Jawa Barat, Senin (12/12).
Pimpinan Tim Pansus Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, H. Azis Muslim menerangkan, tujuan dibentuknya peraturan ini untuk memastikan kesejahteraan petani dan membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu berkesinambungan.
Kesejahteraan petani bisa didapatkan karena adanya perbedaan harga jual produk pertanian organik dengan pertanian konvensional. Menurut H. Azis Muslim, dengan harga jual produk yang tinggi, maka petani bisa mendapatkan untung lebih besar dengan pasar yang jelas.
Baca Lainnya :
- Bupati Blitar Rijanto Apresiasi Kineja Baznas, Bantu Atasi Stunting dan Kemiskinan Ratusan Warga Garum Kurang Mampu Disertai Santunan
- Safari Ramadhan Bersama Mas Ibbin Menambah Kedekatan dengan Masyarakat dan Alim Ulama Kota Blitar
- Berbagi Berkah Ramadan, Kodim 0506/Tgr Bagikan Takjil
- Bareskrim Polri dan Polda Jajaran Merilis Hasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba 4.171 Ton
- Reaksi Cepat, Sertu A Dinah Bantu Evakuasi Korban Pohon Tumbang
“Lalu sudah dipastikan juga di dalam Raperda tentang Sistem Pertanian Organik akan ada insentif untuk petani dan asuransi untuk lahan pertanian organik, sehingga ada kepastian untuk kesejahteraan para petani,” ujar H. Azis Muslim.
Raperda tentang Sistem Pertanian Organik ini memiliki 15 bab yang terdiri dari 30 pasal. Dalam proses pembentukannya juga dijelaskan oleh H. Azis Muslim sudah melalui tahapan pembahasan dengan tenaga ahli, rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh stakeholder dan dinas terkait di Pemerintah Kota Bogor.
Selanjutnya, draft Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dibahas dengan seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan disahkan di dalam rapat paripurna mendatang.
“Semoga di bulan desember ini bisa diparipurnakan agar kota bogor bisa memiliki perda tentang pertanian organik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat finalisasi Raperda usul prakarsa tentang Sistem Pertanian Organik dihadiri oleh anggota tim pansus, Siti Maesaroh, Heri Cahyono dan Muaz HD, serta perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Bogor.
