Pasca Sidak Komisi I Kuasa Hukum Perkebunan Gambar JTM Minta Klarifikasi DPRD Kab Blitar, Ini Penjelasannya

Keterangan Gambar : Klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Tim kuasa hukum
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Buntut Sidak Komisi di Perkebunan Gambar Sumberasri Nglegok membuat gerah pihak perkebunan dan bersurat permohonan klarifikasi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Tim kuasa hukum perkebunan Gambar Joko Trisno Mudiyanto (JTM) dan Rekan yang beranggotakan Ir. Joko Trisno Mudiyanto, S.H, Hendi Priono, S.H M.H, Edy Teguh Wibowo S.Sos, S.H M.H ini melayangkan surat pada Senin (23/10/23) dan diterima oleh Haris Susanto, S.H, Msi Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Blitar.
Kuasa hukum perkebunan GambarJTM & Rekan selaku Advokat Pensehat hukum yang beralamat di Jalan Penataran No 03, RT 02 RW 10, Palulo Nglegok-Biltar, selaku Tim Legal Kuasa Hukum dari PT. Perkebunan dan Dagang Gambar desa Sumberasri Nglegok Blitar, pihaknya menyayangkan dengan adanya "Kunjungan Kerja” yang diakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Perkebunan pada hari Kamis (19/10/23) dan meminta klarifikasi dari Ketua DPRPD Kabupaten Blitar ada sebanyak 5 point dalam surat tersebut:
1.Bahwa klien kami selaku Pemegang Hak Guna Usaha Perkebunan Gambar tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Resmi dari DPRD Kabupaten Bitar terkait agenda kunjungan tersebut.
Baca Lainnya :
- TNI Terus Bergerak Selalu Ada di Tengah Masyarakat
- Kasat Lantas Turun Langsung Berikan Bantuan Untuk Masjid Jami Nuurul Muttaqien
- Tuti Komaryati : Dukung Inovasi Koperasi Subasu Kembangkan Pertanian Klenkeng Berkonsep Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi
- Tuti Komaryati Dukung Koperasi Subasu yang Berkonsep Kelestarian Lingkungan Peningkatan Ekonomi Anggota dengan Tanam Klengkeng
- Jaga Kebersihan, Babinsa Bersama Warga Laksanakan Gotong Royong
2. Bahwa Anggota DPRD Kabupaten Bitar dengan kendaraan No Plat Mobil AG 1371 LP, secara sewenang-wenang memasuki Perkebunan, "Dimana selain tanpa pemberitahuan terlebih dahulu juga diduga tidak membawa Surat Perintah Tugas dari Ketua DPRD Kabupaten Bitar bahkan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dan tidak datang ke Kantor klien kami selayaknya tamu yang akan berkunjung (tidak menghormati pelaku usaha),"ungkap Joko Trisno.
Selanjutnya pada point ke tiga dalam isi surat itu dianggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum DPRD tersebut nyata-nyata telah melanggar Etika dan Kepatutan dalam Tesla Hubungan dengan Pihak LSM, dianggap Pelanggaran Pasal 373 huruf (9) dan ( (h) UU RI No. 17 Tahun 2014, yang pada intinya menyebutkan,“ Anggota DPRD Kabupaten/Kota berkewajiban: (9) mentaati tata tertib dan kode etik, (h). Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelanggaraan pemerintahan daerah, "terangnya.
Selanjutnya pada point 4 bahwa seorang angota Dewan haruslah menjunjung martabat Lembaga dan senantiasa bekerja secara profesional dan tidak semata-mata berlindung pada Hak Imuntas Anggota Dewan, dimana Hak imuntas hanya relevan pada yang bersangkutan, bekerja secara profesional serusi dengan tugas dan wewenang yang melekat pada dirinya, yang dalam konteks permasalahan Ini kunjungan perkara haruslah dangan sebuah Surat Perintah Tugas dari DPRD, apalagi dalam kunjungan tersebut melibatkan sebuah LSM,
5) Bahwa kami memandang perlu untuk memerkakan dari DPRD Kabupatan Blitar, "Mengingat hasil kunjungan kerja tersebut telah menjadi konsumsi media yang dalam pemberitaan tersebut akan dijadikan dasar untuk mengadakan hearing dengan menghadirkan klien kami (Perolehan data dari proses yang cacat hukum tidak dibenarkan namun undang-undang). Sebagai bahan perbandingan Hakim Pengadilan sebagai Lembaga Yudikatif keadilan akan melakukan Pemeriksan Setempat terhadap Objek Sengketa selalu diseritai dengan Pemberitahuan terlebih dahulu baih kepada Para Pihak maupun Kepala Desa/Lurah setempat," imbunya.
Berbasrkan uraian di diatas kami meminta klarifikasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Bitar. "Terkait Siapa anggota DPRD Kab. Biltar yang melakuhan Kunjungan tersebut, dalam Agenda apa, dan apakah kunjungan tersebut disertai Surat Perintah Tugas, selembat lambatnya 7 hari sejak surat permohonan klarifikasi ini kami buat agar permasalahan ini tidak berujung pada Gugatan Perdata di Pengadilan,"pungkasnya.
Dilain sisi Sekertaris DPRD Kabupaten Blitar Haris Susanto membenarkan atas surat dari JTM tersebut, dan akan segera menindaklanjuti koordinasi dengan ketua DPRD dan Komisi I.(za/mp)
