Nekat Bobol Rumah Warga, Oknum Mahasiswa Rayakan Tahun Baru dibalik Jeruji

By Sigit 02 Jan 2023, 17:48:21 WIB Sumut
Nekat Bobol Rumah Warga, Oknum Mahasiswa Rayakan Tahun Baru dibalik Jeruji

Keterangan Gambar : Humas Polres Pagar Alam


MEGAPOLITANPOS.COM, PAGAR ALAM – Akibat aksi nekatnya membobol rumah warga dan berhasil membawa sejumlah alat-alat studio milik sworang fhotografer, Rahama Doni (23) warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan yang notabene tercatat sebagai mahasiswa terpaksa merayakan tahun baru dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Pagar Alam.


Melalui siaran pers bagian humas Polres Pagar Alam Sumatera Selatan, Kapolres AKBP Arif Harsono melalui Kasat Reskrim  AKP Mursal Mahdi menjelaskan,  bahwa tersangka (TSK) diamankan di kediamanya pada Sabtu (31/12/22) lalu, yang merupakan hasil laporan polisi (LP) dari Korban yakni Dodon Maradona (37) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Baca Lainnya :


" Dari aksi nekatnya tersebut, tersangka berhasil membawa lari sejumlah peralatan foto studio seperti camera shooting merk Canon, satu buah camera Puji beserta sejumlah lensa dan uang sebesar Rp300 ribu, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 44 juta," jelas Mursal Mahdi.


Masih menurut Kasat Reskrim, kejadian pembobolan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2022 Sekira Pukul 08.30 WIB, dimana karyawan Dodon Maradona (saksi) mendapati rumahnya sudah berantakan dan sejumlah barang miliknya sudah hilang. Tanpa menunggu lama, korban segera mendatangi kantor polisi dan membuat laporan (LP).


“Setelah menerima laporan korban, kita lakukan olah TKP dan penyelidikan hingga akhirnya dapat kita ungkap dan pelaku bisa kitangkap,” terangnya.


Dikatakanya, selain pelaku anggota sat reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) satu buah camera canon 6dD,1 (satu) kamera fuji film XT 20 berserta lensa 18 – 55 mm, 1 (satu) buah lensa canon 50 mm,1 (satu) buah lensa canon 17-40 mm, 3 (buah) Flash Godox TT 600,1 (satu) buag godox V860, 1 ( satu) Triger canon, 1 (satu)  buah triger fuji film, 1 (satu) buah TV Sony,1 (satu) buah lensa merk artisan 35 mm.


“Dan tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” jelasnya. (JF)




  • Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

    🕔21:36:53, 21 Feb 2026
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    🕔12:27:15, 14 Feb 2026
  • Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

    🕔12:32:00, 14 Feb 2026
  • Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Asahan

    🕔09:13:03, 28 Agu 2025
  • Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Momentum Syukur dan Persatuan

    🕔09:29:51, 28 Agu 2025