Minat daftar Jadi Pantarlih Pilkada 2024 Perlu Perhatikan Ini, dari Jadwal, syarat dan Besaran Honornya

By Sigit 01 Jun 2024, 16:25:53 WIB Jawa Barat
Minat daftar Jadi Pantarlih Pilkada 2024 Perlu Perhatikan Ini, dari Jadwal, syarat dan Besaran Honornya

MEGAPOLITANPOS.COM Jawa Barat - Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat dokumen pendaftaran, hingga besaran honorarium Pantarlih Pilkada 2024 selengkapnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam praktiknya, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih sendiri dapat berasal dari perangkat desa atau masyarakat umum yang tinggal di sekitar TPS.

Baca Lainnya :

Nah, bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih Pilkada 2024, simak informasi pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 selengkapnya di bawah ini.

Jadwal dan Tahapan Pembentukan Pantarlih Pilkada 2024

Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 - 9 Juni 2024

Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 - 12 Juni 2024

Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 - 13 Juni 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 - 16 Juni 2024

Pemetaan TPS: 17 - 22 Juni 2024

Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024

Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024

Adapun masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih

Merujuk kepada pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49, berikut syarat untuk menjadi Pantarlih:

Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

Mampu secara jasmani dan rohani.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam hal ini, apabila persyaratan berpendidikan tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Untuk melakukan pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, calon pendaftar harus menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen yang diperlukan kepada PPS. Dilansir dari laman resmi Kabupaten Kendal, adapun kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat

secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan jika diperlukan.

Persyaratan Tambahan

Selain persyaratan di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang perlu dilampirkan apabila yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai politik atau identitasnya pernah tercantum sebagai anggota partai politik. Berikut ini penjelasannya:

Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format tersebut dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.

Oleh karena itu, penting bagi calon pendaftar untuk mengikuti informasi terbaru yang dibagikan oleh PPS sesuai domisili masing-masing.

Tahapan Seleksi Pantarlih Pilkada 2024

Melansir dari sumber yang sama, adapun tahapan kegiatan pemilihan Pantarlih sebagai berikut:

Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih.

Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.

Penelitian administrasi calon Pantarlih.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.

Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.

PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota mengambil sumpah/janji Pantarlih.

Sebagai catatan, apabila dalam proses seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan calon Pantarlih untuk ditetapkan.

Honor Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, dalam menjalankan tugasnya Pantarlih akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.000.000 per bulannya. Jumlah ini naik Rp 200.000 dari honor Pantarlih tahun 2019 lalu.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih merujuk kembali pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 adalah sebagai berikut:

Tugas Pantarlih

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Bagaimana jika Pantarlih tidak dapat menjalankan tugasnya?

Pada beberapa kasus, Pantarlih dapat diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat menjalankan tugas nya. Adapun alasan diberhentikannya seorang Pantarlih adalah karena meninggal dunia, berhalangan, atau mengundurkan diri.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 78, apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Pantarlih tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan atau diambil alih oleh PPS.

Nah, demikianlah informasi lengkap seputar Pantarlih Pilkada 2024, mulai dari jadwal, syarat, tugas dan kewajiban, hingga besaran honornya. Semoga bermanfaat ya. ** (Agit)




  • Bantuan Alsintan dari Kementan RI, Bupati H Eman Suherman Sampaikan Terimakasih dan Tegaskan Jangan Dijual

    🕔15:56:47, 22 Mei 2025
  • 2.2 Miliar APBD 2025 Disiapkan Pemkab Majalengka Wujudkan JALISMA, Ini Harapannya

    🕔17:37:58, 22 Mei 2025
  • Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana

    🕔15:46:14, 19 Mei 2025
  • Kabar Bahagia, Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu depan Bulan Ini

    🕔09:11:53, 16 Mei 2025
  • Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat

    🕔16:18:06, 15 Mei 2025