- Helikopter Bell 412 TNI AD Kecelakaan di Bandung, Kadispenad: Kondisi Pilot dan Kru Selamat
- PSI Beri Dukungan Moril pada Ketua RT Riang Prasetya yang Tegakkan Aturan Tata Kota di Wilayahnya
- Kodim 0506/Tgr Bersama Polrestro Gelar Patroli Sekala Besar
- Sinergitas TNI/Polri Membaur di HUT Persit ke-77 Dalam Acara Fun Bike dan Fun Walk
- Kasdim 0510/Trs Hadir Musda Muhamadiyah ke-12
- Pengajian & Shalat Subuh Gabungan Kalibata, Mempelajari Kitab Nashaihul Ibad
- Demokrasi Pemilihan Ketua RW 03 Kelurahan Petir
- Apresiasi Predikat WTP BPK RI, namun Suwito Saren Soal Temuan BPK Minta Harus di Kontrol
- Babinsa Berikan Pembinaan dan Pelatihan Pramuka Saka Wira Kartika
- Babinsa Kedaung Baru Komsos dengan Tiga Pilar Bahas Kamtibmas
MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Untuk Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal

Keterangan Gambar : menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani, menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Megapolitanpos.com, Cikarang - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan sudah saatnya Indonesia memiliki satu pelabuhan khusus untuk barang-barang impor, utamanya produk tekstil dan pakaian impor, untuk mengantisipasi penyelundupan sehingga produk-produk impor tidak bisa langsung masuk ke pasar terutama di Pulau Jawa.
MenKopUKM Teten Masduki menyarankan misalnya lokasi berlabuhnya produk impor ditempatkan di Pelabuhan Sorong, Papua. Dari Sorong baru bisa masuk ke pelabuhan lain di Pulau Jawa. Sehingga, secara harga, produk UMKM tetap bisa kompetitif dengan produk impor tersebut.
"Itu sah kita mengatur seperti itu, untuk melindungi produk lokal agar lebih kompetitif," kata MenKopUKM Teten Masduki usai menyaksikan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal hasil operasi penegakan hukum gabungan Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Baca Lainnya :
- BPH Migas Sebut, Pengaturan Penyediaan dan Distribusi BBM, Upaya Nyata Wujudkan Keadilan Sosial0
- MenKop Teten dan Mendag Zulhas Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal 0
- Penyaluran Kredit BNI Cabang Luar Negeri Tumbuh Positif di Pebruari 20230
- BNI Bersama Kementerian PUPR Kerja Sama Ciptakan Kartu Multifungsi untuk Hunian Pekerja di IKN0
- Mempunyai Cita Rasa Yang Lebih Strong, Ini Dia Merek Kecap Inggris Halal di Tanah Air0
Di acara yang juga dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Agus Ardianto, dan Dirjen Bea Cukai Askolani, Menteri Teten berharap ada restriksi terhadap produk impor, karena pasar luar juga memberlakukan restriksi terhadap produk impornya untuk memperkuat produk lokal mereka.
"Kita ini terlalu longgar. Saya usul ke Mendag, termasuk yang impor legal, kita minta juga ada restriksi. Barang kita di luar sana juga banyak dihambat. Salah satunya dengan isu lingkungan, dan sebagainya," kata MenKopUKM
Intinya, kata Menteri Teten, jangan terlalu banyak pintu masuk untuk produk impor. Tapi, ditempatkan di satu lokasi saja. Misalnya, di Pelabuhan Sorong, Papua. Sehingga, akan lebih mudah mengontrolnya. "Jadi, kalau ada yang mau masuk ke pelabuhan lain, bisa dipastikan itu ilegal," kata MenKopUKM.
Menteri Teten menyebutkan, harus diakui, China mempunyai bahan baku untuk semua produk tekstil dan pakaian jadi. Dan Indonesia cenderung susah bersaing dengan produk mereka. "Tapi, kita bisa melakukan restriksi-restriksi seperti itu, untuk melindungi produk lokal," kata MenKopUKM.
Menurut Menteri Teten, unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) jumlahnya sangat besar, rata-rata 31 persen total pasar domestik, atau tidak terlalu jauh berbeda dengan impor legal. Pada 2020, unrecorded impor lebih besar yaitu Rp110,288 triliun dibanding impor legal yaitu Rp104,6 triliun.
"Keberadaan unrecorded impor ini mengganggu produksi domestik yang cenderung menurun sejak 2019 dan tidak mempengaruhi impor pakaian legal termasuk China yang terus meningkat sejak 2020," kata MenKopUKM.
Oleh karena itu, Menteri Teten menyebutkan, langkah perlindungan UMKM saat ini sangat tepat, dimana di sisi hulu diberantas impor ilegal dan di sisi hilirnya diberikan advokasi dan sosialisasi tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, masyarakat cinta dan beli produk dalam negeri.
"Maka, langkah penegakan hukum ini harus terus berlanjut, sampai menimbulkan efek jera terhadap para penyelundupnya," ujar MenKopUKM.
Utamakan Sisi Hulu
Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa yang selama ini ditindak adalah barang selundupan atau impor ilegal. "Penindakan ini kita utamakan sisi hulunya. Karena, kalau hulunya berhenti maka pedagang dan konsumen juga akan ikut berhenti," kata Zulkifli.
Sementara itu Kabareskrim Komjen (Pol) Agus Andrianto menyatakan, pihaknya sebagai pemegang peran penegak hukum siap melaksanakan segala kebijakan dari yang sudah diputuskan pemerintah. "Untuk melindungi UMKM tentunya harus segera dilakukan penindakan," kata Komjen Agus.
Bahkan, kata Komjen Agus, komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini, dilakukan seluruh polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal dari luar. "Kegiatan akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yg dikeluarkan dapat membuahkan hasil," kata Komjen Agus.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan bahwa penindakan impor baju bekas ilegal ini merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri. "Hasilnya sekarang ini, ada sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp80 miliar. Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan," kata Askolani.
Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik, yang masuk dari Singapura Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
"Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melalukan pencegahan ini," kata Askolani.(ASl/Red/MP).
