Mantan Ketua KPU Barito Utara, Malik Muliawan, KPU Barito Utara Sudah Menjalankan Tugasnya Dengan Baik Dan Benar Pada Pilkada 2024

MEGAOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Menanggapi sengketa Pilkada Barito Utara tahun 2024 yang saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Periode 2018-2023 Malik Muliawan berpendapat, jika mencermati dari seluruh tahapan persidangan yang di gelar Mahkamah Konstitusi (MK) dan terakhir pada tahap pembuktian tgl 14 Februari 2025 bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara sudah melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu dengan baik dan benar.
Hal ini disampaikan nya, Sabtu (15/02/2025)
"Tapi bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada sah - sah saja untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap nya.
Baca Lainnya :
- Mewujudkan Lingkungan Bersih: Upaya Pemkab Tangerang dalam Mengelola Sampah di Bawah Pengawasan KLHK
- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Kabupaten Blitar di Desa Krisik Optimalkan Gerakan Perempuan PKK Lebih Masiv Perangi Rokok Bodong
- Mayor Kav Dwi Joko Purnomo Hadiri Pelepasan Siswa Dirgantara
- Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat
- Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Seperti yang terjadi saat ini pasangan calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya menggugat hasil Pilkada Barito Utara, ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Adapun dalil gugatan pemohon sengketa Pilkada Barito Utara 2024 yakni, KPU Barito Utara tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil Rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh Individu yang tidak terdaftar. Peristiwa dimaksud terjadi di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, TPS 01 Desa Karendan Kecamatan Lahei, TPS 001 dan TPS 012 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.
Pada TPS 04 desa Malawaken di dalilkan oleh pemohon, ada pemilih yang tidak menunjukkan kartu identitas / KTP namun hanya membawa surat undangan ( pemberitahuan) model C pemberitahuan KWK, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Barito Utara tahun 2024 .
Atas laporan temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara langsung memberikan rekom Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Menindak lanjuti Rekom Bawaslu tersebut, KPU Barito Utara mengirimkan surat balasan, serta menindak lanjuti dengan kajian telaah hukum dan mengklarifikasi kepada ketua PPK, PPS dan TPS 04 desa Malawaken.
Dari hasil telaah tersebut KPU Barito Utara tidak menemukan adanya pelanggaran sampai mengacu pada PSU.
"Bawaslu pun tidak menemukan adanya pelanggaran yang fatal, namun hanya memegang prinsip ke hati - hatian," papar Malik
Dikarenakan hal tersebut, kata Malik, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya menggugat hasil Pilkada Barito Utara, ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Menurut Malik Muliawan, dari rangkaian kejadian yang didalilkan oleh Pihak Pemohon tersebut sudah terbantahkan di tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Barito Utara.
"Saya menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara sudah bertindak adil dalam prinsip Pemilu demokratis, serta sudah menjalankan tugas nya dengan baik dan bijaksana," ucapnya.
Berangkat dari keterangan KPU Kabupaten dan menyimak hasil sidang yang di gelar oleh MK dengan mendengarkan pendapat ahli, serta keterangan para saksi, maka dapat disimpulkan bahwa dari rangkaian peristiwa di empat TPS yang dipermasalahkan oleh pihak Pemohon tidak memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 112 Undang-Undang Tentang Pilkada untuk dilaksanakan PSU.
Untuk di ketahui bahwa Pilkada Barito Utara 2024 ada dua Paslon, nomor urut 1 Gogo-Helo berhasil meraih suara terbanyak yaitu 42.310 suara sah atau 50,0047 % sedangkan Paslon nomor urut 2 meraih suara 42.302 suara sah atau 49,9953 %.
(A)
