- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM.
- Babinsa Koramil Pimpin Patroli Jaga Kondusivitas Bersama Komduk.
- Menteri Maman Apresiasi KUM Peduli untuk Perkuat Kapasitas UMKM Kalbar
- Tim HRI Kunci Gelar Juara Nasional ITCR 1200 dan ISTCR 3600 Sejak Putaran 5 MFoS 2026
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Bendera Rutin, Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI.
- Pemkab Barito Utara Wajibkan 3.483 PPPK Ikuti Orientasi Tahun 2026
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0510/Tigaraksa Laksanakan Pembangunan RTLH Milik Bapak Nasir.
- Koperasi Desa Merah Putih Di Wilayah Kodim 0808/Blitar Tim Mabes TNI Siap Tinjau Lapang.
- Pemprov DKI dan TNI/Polri Sepakat Dirikan Posko Pengamanan di Manggarai Cegah Tawuran
Malaysia Bakal Tiru Konsep Perlintasan Kendaraan Antarnegara di PLBN Entikong, Kalbar

Keterangan Gambar : Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menerima kunjungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor
MEGAPOLITANPOS.COM, Kalbar - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) menerima kunjungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Konsulat KJRI Kuching, Malaysia pada Senin (19/02/2024) kemarin.
Kedatangan konsulat KJRI Johor Bahru dan KJRI Kuching disambut oleh Kepala PLBN Entikong, Viktorius Dunand beserta rombongan Custom, Immigration, Quarantine and Securities (CIQS) di PLBN Entikong.
Pelaksana Fungsi Ekonomi, Konsulat KJRI Johar Baru, Andreza Sethia Dasuki mengatakan bahwa maksud kunjungan tersebut adalah ingin mempelajari prosedur perlintasan kendaraan antaranegara melewati PLBN Entikong menuju Kuching, Malaysia atau sebaliknya.
Baca Lainnya :
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
- Dari Beasiswa hingga Insentif Guru Ngaji, Ini Gebrakan BAZNAS
- Maman Imanulhaq Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab Muslimah
- 2.000 Pelari Ramaikan Metland Kertajati, Hadiah Utama Apartemen
- Kwarcab Pramuka Majalengka Libatkan 808 Peserta dalam JOTA-JOTI 2026
"Nanti mekanisme dan prosedur perlintasan kendaraan antarnegara di PLBN Entikong akan menjadi percontohan di perbatasan antara Johor dengan Indonesia khususnya dari Batam Kepulauan Riau (Kepri)," jelas Andreza.
Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengungkapkan bahwa perlintasan antarnegara semakin hari semakin meningkat baik untuk kendaraan, orang, maupun barang.
Hal ini disebabkan semakin mudahnya perlintasan darat ditempuh, semenjak dibukanya rute pelayanan moda transportasi bus Kuching - Singkawang.
Selain itu, lanjut Raden, pihaknya juga akan terus berupaya meningkatkan akses transportasi dari PLBN Badau, Indonesia menuju Lubok Antu, Malaysia.
"Untuk itu, KJRI Johor Bahru juga berniat untuk mendorong perlintasan kendaraan mobil asing yang saat ini belum ada di sana," ungkapnya.
Ia juga mengutarakan, konsen KJRI Kuching adalah mengatur hambatan dan persoalan antara Malaysia dan Indonesia yang terjadi di masing-masing pintu perlintasan kedua negara, baik dari Sarawak, Malaysia atau Sanggau, Kalimantan.
"Concern kita memperkecil hambatan, agar perlintasan antarnegara berjalan dengan baik. Kita ingin agar laluan ini boleh berjalan dengan sebaik-baiknya, Kalau pun ada hambatan, bagaimana kita bisa manage persoalan-persoalan itu," jelasnya lagi.
Sementara itu, Perwakilan ICQS Malaysia, Zulmohari menuturkan ada ketentuan kendaraan Indonesia saat masuk ke Malaysia yang tertuang pada Kementerian Pengangkutan, Malaysia.
Kendaraan yang diizinkan masuk adalah kendaraan pribadi jenis sedan, double cabin, st. wgn, jeep, mini bus, termasuk sepeda motor yang memerlukan izin khusus sebagai pengesahannya.
"Tidak ada batasan Cubic Centimeters (CC) pada sepeda motor karena tidak ada di ketentuan tersebut," terangnya.
Ia menerangkan, aturan di negara penerima seperti Indonesia, memberlakukan prosedur seperti BPKB, Paspor, Road Tax, Insurance, STNK sebagai syarat.
Apabila sudah mendapatkan persyaratan Road Tax maka pelaku perlintasan antaranegara sudah boleh melakukan perjalanan baik Brunei, Semenanjung dan Sarawak.
Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Viktorius Dunand menjelaskan bahwa umumnya, kendaraan yang melintas menggunakan prosedur Vehicle Declaration (VHD) dan Carnet de Passages en Douane (CPD) Carnett sebagaimana pada Peraturan Menteri Keuangan No. 52 Tahun 2019 sebagai dasar perlintasan kendaraan.
"VHD ini berlaku secara sementara atau temporary dengan jangka waktu satu bulan, dikhususkan bagi masyarakat wilayah perbatasan negara tidak dikenakan biaya kecuali asuransi ," terangnya.
Secara ketentuan, lanjut Dunand lagi, kendaraan dengan prosedur VHD juga harus milik Warga Negara Asing (WNA), namun apabila kendaraan tersebut dikendarai oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maka harus menyampaikan surat kuasa.
Sedangkan CPD Carnet ini berlaku secara internasional dan ada bayar jaminan ke Ikatan Motor Indonesia (IMI). CPD Carnet lebih diuntungkan karena kendaraan bebas melintas ke seluruh wilayah Indonesia.
“Selain itu, yang bertugas untuk menguji kelayakan jalan ialah Balai Perhubungan Transportasi Darat Wilayah XIV Kalimantan Barat,” tambah Viktor. ** (Anton)




.jpg)










