Breaking News
- Bupati Shalahuddin Apresiasi Pandangan Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan APBD 2026
- Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum
- Pemkab Barito Utara Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait APBD-P 2026
- Ciptakan Kondusifitas Wilayah, Babinsa Koramil CBD Dan Ciputat Patroli Kamtibmas Malam.
- Bupati Barito Utara Minta Penyelesaian Batas Desa Mea dan Tongka Dipercepat
- Kodim 0506/Tangerang Gelar Sosialisasi PSDN, Dorong Kesadaran Bela Negara dan Penguatan Komcad.
- Babinsa Cireundeu Hadiri Penilaian Lomba Sekolah Sehat Tingkat Provinsi Banten 2026.
- Catat Tanggalnya, Pemkot Tangerang Buka Layanan KB Gratis 15–18 September 2026.
- Akses Pedestrian Jadi Prioritas, Trotoar Jalan Bouraq-Lio Baru Kota Tangerang Diperbaiki.
- Tangerang 10K Dongkrak Okupansi Hotel, 1.362 Kamar Terisi Dua Hari.
Mahasiswa STIE Wira Bhakti di DO, DPRD SulSel Gelar RDP Dengan DIKTI

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Prov. Sulsel) Komisi E mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya kasus penolakan Surat Keterangan (SK) Drop Out (DO) yang dialami oleh salah satu mahasiswa kampus Stie Wira Bhakti Makassar di Jln. A.P, Petarani Kec.Panakukang kota Makassar, Selasa (1/2/2022). RDP yang di hadiri oleh Ketua LLDIKTI Wilayah IX, Perwakilan Gubernur Sulsel, Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan, Korban DO, dan Pimpinan Stie Wira Bhakti Makassar beserta jajaran, sebagai salah satu langkah dalam menyelesaikan masalah tersebut. Diketahui sebelumnya Muh Alfajrin Sultan di DO pada 11 Februari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Stie Wira Bhakti Makassar nomor 01/20.8//STIE-WB/II/2022. Dari hasil penjelasan kronologi sampai DO adalah mempertanyakan biaya KKLP dengan total pembayaran permahasiswa adalah Rp 1.250.000 yang menurutnya kampus tidak terbuka dalam pengelolaan anggaran yang dibayarkan oleh mahasiswa. Namun setelah ia telusuri dan mendapatkan rincian biaya tersebut lalu ia hitung ternyata jumlahnya hanya Rp 1.245.000. “Kan lucu, ini Rp 5000 dikemanakan, kecurigaan saya ternyata betul adanya karena pihak kampus seolah menutup-nutupi persoalan biaya tersebut yang berujung saat ini saya menyandang Mahasiswa DO padahal hanya meminta transparansi,” ujar Fajrin. Kemudian Ketua Yayasan Stie Wira Bhakti Drs H Andi Mustaman M.M yang turut hadir dalam RDP tersebut menyampaikan bahwa selama kampus tersebut berdiri kurang lebih 22 tahun yang menghasilkan ribuan alumni, tidak pernah ada mahasiswa yang mempertanyakan biaya pendidikan dikampus yang ia rintis. “Kronologis yang disampaikan oleh Muh Alfajrin dalam hal ini mempertanyakan rincian biaya yang berujung pada pemberian SK DO karena dianggap melakukan pelanggaran berat yang membuat kegaduhan menganggu ketertiban dan ketentraman kampus yang menurutnya melanggar aturan akademik dan Tata Tertib kampus,” tuturnya. Akan tetapi penyampaian dari pihak kampus terkait aturan Kampus, itu di sanggah oleh satu satu Mahasiswa yang terlibat dalam Aliansi. Dikatakannya bahwa mulai dari Tata Tertib dan aturan akademik Kampus tidak pernah di sampaikan oleh pihak Stie Wira Bhakti kepada Mahasiswa Sebagai acuan untuk mengikuti ketertiban yang harus dijalani dalam ruang lingkup kampus sehingga ini terkesan adanya keputusan sepihak mengeluarkan SK DO tanpa berlandas aturan yang diketahui oleh Mahasiswa. Sementara Kepala LLDIKTI Wilayah IX Drs Andi Lukman M.Si, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa masalah ini dalam berapa hari kedepan akan memiliki titik terang, dan harapannya kampus harus bisa mengeluarkan keputusan yang bijak, juga mengedepankan aturan yang berlaku yang tidak mengecewakan Mahasiswa yang di DO. “Masalah ini sebenarnya tidak perlu sampai pada titik RDP karena lebih bagusnya di urus secara kekeluargaan antara korban DO dan pihak Kampus itu Sendiri." Tutupnya. Sementara Azys dari Aliansi Mahasiswa Peduli Pendidikan yang hadir dalam RDP, menyampaikan kepada semua pihak yang hadir bahwa. Aliansi akan tarus mengawal perkembangan kasus ini sampai memiliki titik terang. dan ia mengecam keras tindakan/keputusan yang tidak mengedepankan UU yang berlaku. Kemudian ia juga meminta kepada Pimpinan kampus agar segera menyelesaikan persoalan ini dalam waktu beberapa hari kedepan. sehingga saudara Muh Alfajrin Sultan bisa kembali mengikuti semester yang sudah berjalan untuk kembali mengikuti proses belajar. “Karena sejatinya Perguruan Tinggi adalah tempat untuk menimba ilmu dan tempat untuk mendapatkan Pendidikan yang layak sebagaimana mestinya,” ujar Azys Lanjut Azys apabila masalah ini terus berlarut larut dan tidak ada keputusan yang bijak dari Pihak Kampus dan LLDIKTI maka dari Aliansi Yang Mengawal persoalan ini akan terus melakukan Aksi demonstrasi kembali, serta memproses kasus ini sesuai dengan Hukum Dan UU Yang berlaku, yaitu tentang Standar Pendidikan Nasional. Kemudian ia menyampaikan bahwa SK DO merupakan bukan bagian dari pada pendidikan. Karena tujuan dari pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan masyarakat bangsa dan negara.Tauviq


.jpg)




.jpg)








