- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
M Trijanto: Konflik Panjang yang Membelit Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk Menemukan Titik terang.

Keterangan Gambar : Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA
MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Konflik panjang yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Dalam pertemuan resmi yang digelar di Aula BPN Kabupaten Blitar, Selasa (30/9/2025), lahir kesepakatan bersama terkait reforma agraria melalui redistribusi tanah (redis). Pertemuan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat penerima redis, yang berperan aktif mengawal kepentingan hukum rakyat.
Pendiri sekaligus pemilik Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H., C.Me., Sp.Ptn., CPLA. menegaskan bahwa momentum ini merupakan lompatan besar dalam perjuangan reforma agraria di Kabupaten Blitar.
“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
- Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan
Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dua arah untuk memperoleh sertifikat hak milik (SHM), sebagai bentuk pengakuan negara atas hak mereka. Sementara PT Rotorejo Kruwuk, yang HGU-nya berakhir sejak 2009, kini membuka peluang besar memperoleh HGU baru dengan landasan hukum yang sah dan transparan.
Revolutionary Law Firm menegaskan bahwa keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti meniadakan hak perusahaan.
“Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan: rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya,” tegas Trijanto.
Komitmen Pajak Perusahaan sebagai Modal Negosiasi.
Trijanto juga mengapresiasi langkah PT Rotorejo Kruwuk yang tetap konsisten membayar kewajiban negara, meskipun HGU telah kedaluwarsa sejak 2009. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar.
“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU. Revolutionary Law Firm akan terus mengawal agar redistribusi tanah segera terealisasi dan perusahaan memperoleh legalitas barunya,” kata Trijanto menambahkan.
Kesepakatan Multi Pihak.
Pertemuan yang menghasilkan berita acara kesepakatan ini melibatkan Pemkab Blitar melalui GTRA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kelompok masyarakat (Pokmas), Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, serta LPK-RI selaku kuasa pendamping perkebunan. Suasana berlangsung konstruktif dan penuh keakraban hingga tercapai titik temu.
Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm sebagai kuasa hukum masyarakat, konflik yang sebelumnya berlarut-larut kini berubah menjadi momentum rekonsiliasi hukum. Kesepakatan ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan: masyarakat memperoleh hak kepemilikan yang sah, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk mengelola asetnya. Model Penyelesaian Konflik Agraria, sehingga akan tercipta sinergitas yang baik dan saling menguntungkan. ( za/mp )
















