Breaking News
- HUT Kodam Jaya, Kodim 0510/Trs Bangun Rutilahu di Desa Kutruk
- TKDV Kota Tangerang Dikukuhkan, Sachrudin: Harus Mampu Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Benny Rhamdani Beberkan ke Publik Kenaikan Anggaran BP2MI Tahun 2024 Menjadi 530 Miliar
- Praktik Korupsi Masih Subur Di Sekolah, Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Makin Gelap.
- Dana BOS Masih Rawan Di Korupsi Oleh Sekolah
- TKDV Kota Tangerang Dikukuhkan, Sachrudin: Harus Mampu Cetak SDM Unggul dan Berdaya Saing
- Perkuat UMKM di Perbatasan, BNPP Gelar Bimtek Mengolah Nanas menjadi Produk Ekspor
- Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Blitar Kota Gelar Pelatihan Pengamanan Capres-Cawapres
- Hendry Ch Bangun Tetapkan Kesit Budi Handoyo sebagai Plt Ketua PWI Jaya
- Pengabdian Sang Srikandi Tuti Komaryati Tak Henti Sampai Disini
LP-KPK Cabang Blitar Minta Bupati Copot Kades Slorok Doko

Keterangan Gambar : Hariono Ketua LP-KPK Cabang Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Cabang Blitar (LP-KPK) Hariono,S.H,MH, menganggap serius atas temuan di lapangan terkait dugaan pemotongan uang bantuan perbaikan rumah korban bencana alam yang terjadi di desa Slorok Kecamatan Doko.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari warga terdampak selain meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi hukum tegas bila fakta yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa bersama kroni nya terbukti bersalah melawan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Hariono kepada Wartawan di Kantor LP-KPK Cabang Blitar Jum'at siang, (26/08/22)
"Kami selaku kuasa hukum warga korban dugaan pungli, meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena ini menjadi perhatian publik dimana seorang kepala desa zolim kepada rakyatnya yang di duga duga kuat memotong dana kemanusiaan bencana alam milik warganya," ungkap Hariono.
Atas temuan ini Hariono juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan anggap, jika uang hasil pungli di kembalikan kepada warga bisa menghapus perbuatan pidana," ucapnya.
Ketua LP-KPK Cabang Blitar juga menekankan silahkan uang di kembalikan, tapi proses hukum tetap harus di lanjutkan.
"Apalagi di ketahui pengembalian dana itu atas kemauan sepihak dari Kades bukan atas dasar kesepakatan dengan korban. Kami anggap ini tidak akan bisa mempengaruhi proses hukum di kepolisian," tandasnya.
Perlu di ketahui, lanjut Ketua LP-KPK, dua Minggu yang lalu warga desa Slorok telah mengirim Petisi kepada Kapolres Blitar dan Bupati Blitar agar segera menahan kades dan menonaktifkan Kades Slorok karena telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan dalam waktu dekat ini, warga akan menggelar aksi demonstrasi ke polres agar penanganan kasus ini tidak masuk angin.
"Kami LP-KPK Cabang Blitar akan terus mengawal sampai ke pengadilan,"pungkasnya.(za/mp)
