Breaking News
- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
LP-KPK Cabang Blitar Minta Bupati Copot Kades Slorok Doko

Keterangan Gambar : Hariono Ketua LP-KPK Cabang Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Cabang Blitar (LP-KPK) Hariono,S.H,MH, menganggap serius atas temuan di lapangan terkait dugaan pemotongan uang bantuan perbaikan rumah korban bencana alam yang terjadi di desa Slorok Kecamatan Doko.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari warga terdampak selain meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan sanksi hukum tegas bila fakta yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa bersama kroni nya terbukti bersalah melawan hukum.
Pernyataan ini disampaikan Hariono kepada Wartawan di Kantor LP-KPK Cabang Blitar Jum'at siang, (26/08/22)
"Kami selaku kuasa hukum warga korban dugaan pungli, meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini karena ini menjadi perhatian publik dimana seorang kepala desa zolim kepada rakyatnya yang di duga duga kuat memotong dana kemanusiaan bencana alam milik warganya," ungkap Hariono.
Atas temuan ini Hariono juga berpesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan anggap, jika uang hasil pungli di kembalikan kepada warga bisa menghapus perbuatan pidana," ucapnya.
Ketua LP-KPK Cabang Blitar juga menekankan silahkan uang di kembalikan, tapi proses hukum tetap harus di lanjutkan.
"Apalagi di ketahui pengembalian dana itu atas kemauan sepihak dari Kades bukan atas dasar kesepakatan dengan korban. Kami anggap ini tidak akan bisa mempengaruhi proses hukum di kepolisian," tandasnya.
Perlu di ketahui, lanjut Ketua LP-KPK, dua Minggu yang lalu warga desa Slorok telah mengirim Petisi kepada Kapolres Blitar dan Bupati Blitar agar segera menahan kades dan menonaktifkan Kades Slorok karena telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan dalam waktu dekat ini, warga akan menggelar aksi demonstrasi ke polres agar penanganan kasus ini tidak masuk angin.
"Kami LP-KPK Cabang Blitar akan terus mengawal sampai ke pengadilan,"pungkasnya.(za/mp)
















