LPDB KUMKM Apresiasi Kejari Bandung Amankan Keuangan Negara Rp4,9 Miliar

By Achmad Sholeh(Alek) 28 Des 2021, 00:31:13 WIB Headline
LPDB KUMKM Apresiasi Kejari Bandung Amankan Keuangan Negara Rp4,9 Miliar

Bandung (MEGAPOLITANPOS.COM): Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemenkop dan UKM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang berhasil menarik dana macet dari salah satu mitra sebesar Rp4,9 miliar. "Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya yang berhasil mengamankan keuangan negara dalam bentuk piutang," kata Dirut LPDB-KUMKM, Supomo, di Bandung, Senin (27/12/2021). Supomo menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung bisa selalu memberikan bantuannya guna optimalisasi pengamanan terhadap keuangan negara. Menurut Supomo, penanganan yang dilaksanakan Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap para mitra LPDB-KUMKM membuahkan hasil yang sangat signifikan. "Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung bahkan melebihi ekspektasi kami, khususnya penanganan terhadap mitra kami yang sejak tanggal 30 Juni 2021 telah melunasi keseluruhan utang pokoknya senilai Rp4,9 miliar," katanya. Supomo menambahkan, pada tahun 2020 lalu, LPDB-KUMKM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang ditindaklanjuti dengan penyerahan kuasa penanganan dua mitra dalam klasifikasi macet di wilayah Kota Bandung. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, lanjut Supomo, untuk melakukan pendampingan guna mengamankan keuangan negara yang dipercayakan kepada LPDB-KUMKM. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa, mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan aturan perundangan. "Selain uang tunai, ada sebidang tanah yang kita amankan. Tapi untuk tanah masih dalam proses lebih lanjut," katanya. Iwa Suwia mengharapkan ke depannya ada analisa yang lebih mendalam dan verifikasi yang lebih mendetail sebelum penyerahan dana pinjaman bergulir kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwa Suwia juga menekankan perlunya sosialisasi dan mekanisme pemberian pinjaman serta pengembalian bantuan tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi. "Juga harus dijelaskan terkait sanksi-sanksi yang timbul jika pinjaman tersebut tidak dikembalikan," kata Iwa. (ASl/Red/MP).




  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026