Breaking News
- Polres Majalengka Musnahkan 2.700 Botol Miras, Total Tembus 20 Ribu
- Sekda Minta Jajarannya Bergerak Lebih Cepat!
- Usaha Laundry Tumbuh di Berbagai Daerah, Menteri UMKM Ingatkan Risiko Persaingan
- Open Turnamen Piala Panglima TNI Atlit PSHT Cabang Kota Blitar Borong 6 Medali Luar Biasa.
- Babinsa Koramil Ciledug Dan Serpong Bersama Komduk Aktif Patroli Malam.
- Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak.
- Koramil 10/Sepatan Gelar Baksos, Komsos dan Santunan Anak Yatim.
- Kompi Produksi Kodim 0808/Blitar Aktif Kelola Pertanian, Peternakan Kambing dan Perikanan Untuk ini.
- Paguyuban Jawa Tengah dan Persejasi DKI Jakarta Tampilkan Sepakbola Berjalan (Walking Football)
- Warga RW 11 VTE Antusias Ikuti Skrining Kesehatan
LPDB KUMKM Apresiasi Kejari Bandung Amankan Keuangan Negara Rp4,9 Miliar

Bandung (MEGAPOLITANPOS.COM): Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kemenkop dan UKM mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang berhasil menarik dana macet dari salah satu mitra sebesar Rp4,9 miliar. "Kami mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung beserta jajarannya yang berhasil mengamankan keuangan negara dalam bentuk piutang," kata Dirut LPDB-KUMKM, Supomo, di Bandung, Senin (27/12/2021). Supomo menambahkan, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kota Bandung bisa selalu memberikan bantuannya guna optimalisasi pengamanan terhadap keuangan negara. Menurut Supomo, penanganan yang dilaksanakan Jaksa Pengacara pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung terhadap para mitra LPDB-KUMKM membuahkan hasil yang sangat signifikan. "Apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bandung bahkan melebihi ekspektasi kami, khususnya penanganan terhadap mitra kami yang sejak tanggal 30 Juni 2021 telah melunasi keseluruhan utang pokoknya senilai Rp4,9 miliar," katanya. Supomo menambahkan, pada tahun 2020 lalu, LPDB-KUMKM melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang ditindaklanjuti dengan penyerahan kuasa penanganan dua mitra dalam klasifikasi macet di wilayah Kota Bandung. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Kota Bandung, lanjut Supomo, untuk melakukan pendampingan guna mengamankan keuangan negara yang dipercayakan kepada LPDB-KUMKM. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa, mengungkapkan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan aturan perundangan. "Selain uang tunai, ada sebidang tanah yang kita amankan. Tapi untuk tanah masih dalam proses lebih lanjut," katanya. Iwa Suwia mengharapkan ke depannya ada analisa yang lebih mendalam dan verifikasi yang lebih mendetail sebelum penyerahan dana pinjaman bergulir kepada pihak ketiga. Selain itu, Iwa Suwia juga menekankan perlunya sosialisasi dan mekanisme pemberian pinjaman serta pengembalian bantuan tersebut. Hal ini untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi. "Juga harus dijelaskan terkait sanksi-sanksi yang timbul jika pinjaman tersebut tidak dikembalikan," kata Iwa. (ASl/Red/MP).


.jpg)




.jpg)
.jpg)







