- Babinsa Koramil Serpong Gotong Royong Bantu Pelebaran Jalan di Masjid At Taqwa
- Awal 2025 BNN RI Ungkap Kasus Narkoba , Ada Tersangka WNA
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Mendagri dan Mentri PKP
- Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia Siap Berkontribusi Maksimal Dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kapolda Pimpin Sertijab Pamen di Polda Jatim, AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Kapolres Blitar
- Kepada OJK, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan PNM siapkan UMKM Champion di Daerah
- Serka Wawan Koramil 01/Teluknaga Gelar Komsos Bersama BPP
- Danramil 12/Rajeg Dukung Ketahanan Pangan di Rajeg
- Eratnya TNI dan Rakyat: Babinsa Sukamanah Komsos dengan Tokoh Masyarakat
KPU DKI Gelar Sosialisasi PKPU Tungsara Pemilu 2024
Keterangan Gambar : sosialisasi terkait peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 si Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi terkait peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024 si Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024.
Sosialisasi yang diikuti oleh seluruh perwakilan Partai Politik tingkat Provinsi DKI Jakarta tersebut dimaksudkan sebagai sarana persiapan tahapan menjelang pemilu pada 14 Pebruari 2024 mendatang.
Baca Lainnya :
- Babinsa Koramil Serpong Gotong Royong Bantu Pelebaran Jalan di Masjid At Taqwa
- Awal 2025 BNN RI Ungkap Kasus Narkoba , Ada Tersangka WNA
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Mendagri dan Mentri PKP
- Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia Siap Berkontribusi Maksimal Dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kapolda Pimpin Sertijab Pamen di Polda Jatim, AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Kapolres Blitar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya mengatakan, PKPU nomor 25 tahun 2023 yang terdiri dari 120 pasal, memuat tiga hal penting yakni persiapan, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara, seperti yang tertuang juga dalam undang-undang nomor 7 pasal 340-390 yang kemudian dijabarkan dalam pedoman teknis nomor 66 yang diundangkan pada tanggal 15 Januari 2024.
"Dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 membicarakan tiga hal penting yakni dari persiapan, pelaksanaan pemungutan suara hingga perhitungan suara," kata Dody.
Dalam ringkasan PKPU 25 tersebut, terdapat informasi mengenai persiapan, proses, dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Proses di TPS yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara. Pemungutan suara mencakup fasilitasi pemilih untuk memberikan hak pilihnya, sedangkan penghitungan suara dilakukan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat TPS.
" Melalui sosialisasi ini, kita memahami bersama bagaimana mereka dapat memberikan hak pilihnya, serta proses perhitungan suara yang dilakukan oleh KPPS," terang Dody.
*Datang Lebih Awal*
Dalam tahapan pemungutan suara bagi para pemilih KPU menyarankan untuk datang lebih awal
" Misalnya pemilih datang tidak sesuai waktunya, tetap masih bisa dilayani jadi saran waktu kehadiran itu sifatnya hanya saran saja, jadi anjuran agar tidak terjadi penumpukan atau yang terlalu berlebihan di TPS," katanya.
Kemudian kata Dody, untuk para saksi diharapkan hadir sebaiknya sebelum waktu pemungutan suara , mereka menyerahkan mandat, dapat salinan daftar pemilih tetap salinan daftar pemilih tambahan sehingga dia bisa mengawal proses pemungutan perhitungan suara.
" Jadi kami sekali lagi mengimbau partai partai maupun saksi saksi untuk bisa hadir tepat waktu," imbuhnya.
Prioritas Pemilih Disabilitas
Dody menambahkan untuk pemilih disabilitas atau lanjut usia, kemudian pemilih dengan kebutuhan khusus. Seperti Ibu hamil maupun ibu dengan balita menyusui ada prioritas atau kursi prioritas.
" 3 atau 5 kursi yang di depan itu untuk kursi prioritas. Jadi mereka tidak perlu antri langsung bisa menggunakan hak pilihnya tidak harus berdasarkan urutan urutan kehadiran nanti. Ketua KPPS untuk memprioritaskan pemilih dengan kondisi tertentu tersebut karena menempati kursi prioritas seperti itu," terangnya.
Kemudian lanjut Dody, bagi yang sakit atau dirawat, ada 2 kondisi ini pemilih yang sakit berarti KPPS di wilayah yang pemilih yang sakit tersebut akan mendatangi ke rumahnya.
" Jika rumahnya di Jakarta selatan sakitnya di rumah sakit di Jakarta pusat. Maka yang bersangkutan harus mengurus surat pindah memilih paling lama H-7," katanya.
Kemudian petugas KPPS datang ke rumahnya yang sakit bersama dengan saksi pengawas TPS atau pengawas kelurahan, kemudian memberikan kesempatan untuk pemilih menggunakan hak pilihnya.
" Pemilih yang sakit dan keluarganya yang mendampingi tersebut, nanti kami akan menugaskan KPPS terdekat dengan rumah sakit untuk memberikan pelayanan pemilih kepada pemilih di rumah sakit tersebut." Katanya.
"Jadi KPU DKI memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk ikut merasakan pesta demokrasi tak terkecuali pemilih disabilitas," pungkas Dody yang di amini anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.( Reporter: Achmad Sholeh Alek)