KPU Barito Utara Resmi Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara

KPU Barito Utara Resmi Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Barito Utara telah mengeluarkan pengumuman dengan nomor: 231/PL.02.2-Pu/6205/2025, tentang hasil penelitian persyaratan Administrasi serta Visi Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan nomor: 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pengumuman yang di tanda tangani oleh ketua KPU Kabupaten Barito Utara tersebut dikeluarkan pada hari Rabu ( 11/06/2025)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan:
1. Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Partai PKB, Apresiasi Atas Deklarasi Komitmen Bersama Tolak Politik Uang
- Politisi PAN, Hasrat S.Ag Jadikan PSU Sebagai Proses Demokrasi Yang Bersih Dengan Tidak Melakukan Politik Uang.
- Cegah Pelanggaran Politik Uang Dalam PSU Pilkada 6 Agustus 2025 Mendatang, KPU Bersama Semua Pihak Sepakat Deklarasikan Komitmen Bersama
- Cabup Dan Cawabup Barito Utara 2024 S1F Deklarasi Koalisi Barito Utara Bersatu
- KPU Barito Utara Resmi Umumkan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Serta Visi Misi Dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Barito Utara
2. Bab IV Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Adminitrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;
4. Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 901/PY.02.1-SD/06/2025 perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025;
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara mengumumkan sebagai berikut:
1. Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025:
Dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati tersebut yaitu
- Paslon 01, Calon Bupati : H. SHALAHUDDIN, S.T., M.T. dan Calon Wakil Bupati : FELIX SONADIE Y. TINGAN, A.Md.
- Paslon 02, Calon Bupati : JIMMY CARTER. S.M. dan Calon Wakil Bupati : Ir. INRIATY KARAWAHENI, M.ΑΡ.
Kedua Pasangan Paslon Bupati dan Wabup tersebut diatas semua telah MEMENUHI SYARAT (MS)
Adapun Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tersebut link nya klik dibawah ini
https://drive.google.com/drive/folders/1yyTb CXbZELHZXNm7vQjH_UaKMPK8BGFN?us p=drive_link
Dikatakan oleh Siska Dewi Lestari, Berdasarkan informasi tersebut diatas, disampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan. persyaratan calon serta Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
"Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan dari tanggal 12 Juni 2025 sampai
dengan 14 Juni 2025,, " ucap Siska.
Dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis disertai dengan bukti Identitas Diri dan dapat dilampiri bukti yang Relevan serta dituangkan menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK PSU-MK kepada KPU Kabupaten Barito Utara dan dapat di unduh/ diambil melalui:
Bisa ke Nomor Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Barito Utara: M. Aspiani (0821-5185-8402) atau datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Barito Utara yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 26 Muara Teweh Kabupaten Barito Utara.
(A)
