- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
KPU Barito Utara Laksanakan Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih Untuk Tingkat Kelurahan Dan Desa.

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh -Menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah 2024, Kabupaten Barito Utara yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan Uji Publik hasil pencermatan data pemilih untuk tingkat Kelurahan dan Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Teweh Timur ini dilaksanakan hari Rabu (16/07/2025)
Dijelaskan oleh Ketua Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Barito Utara, Herman Rasidi, SP bahwa Uji publik hasil penecermatan data pemilih untuk pemungutan suara ulang ini tidak ada Pemuktahiran Data Pemilih, cukup dilakukan dengan melakukan Pencermatan Data Pemilih yaitu DPT, DPTb dan DPK pada pilkada 27 november 2024 yang lalu. Dengan jumlah pemilih DPT 114.980, DPТЬ 808 dan DPK 929 yang tercacat.
"Jadi Data Pemilih tersebut di cermati supaya mengetahui berapa jumlah pemilih yang meninggal, atau yang lulus menjadi TNI / Polri, pindah Domisili dan belum perekaman e-KTP, jadi data hasil pencermatan itu akan ditandai," ucapnya menjelaskan.
Untuk data meninggal, TNI Polri, pindah Domisili dan belum perekaman ini Dinamis sampai di hari Pemungutan Suara Ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2024 tanggal 6 Agustus mendatang.
Dilanjutkannya lagi bahwa Uji Publik hasil pencermatan data pemilih di tingkat Kelurahan dan Desa yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini di selanggarakan mulai 8 - 15 Juli 2025.
Dan itu sudah di laksanakan oleh anggota PPS di wilayah masing - masing dengan mengundang ketua RW / RT, PKD, Kepala Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat di kelurahan/desa setempat di undang secara umum.
Sementara untuk Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih tingkat Kecamatan dilaksanakan mulai 16 - 20 Juli 2025.
Dan yang pertama melaksanakan Uji Publik tersebut adalah Kecamatan Teweh Timur.
Menurut ketua PPK Kecamatan Teweh Timur, Irwanto, untuk hasil uji Publik Pencermatan Data Pemilih di tingkat Kecamatan Teweh Timur untuk jumlah DPT sebanyak 5.077, meninggal dunia 44 pemilih, TNI / Polri 1 orang, pindah Domisli 47 orang, belum perekaman e-KTP 175 orang.
Adapun Jadwal Uji Public hasil pencermatan data pemilih yang akan dilaksanakan untuk tingkat Kecamatan yaitu, Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Tengah, Teweh Baru, Teweh Selatan, Gunung Timang dan Kecamatan Montallat, tanggal 19 Juli 2025,
Sedangkan untuk Kecamatan Gunung Purei dilaksanakan tanggal 20 Juli 2025.
Seluruh kegiatan Uji Publik Hasil Pencermatan Data Pemilih ini terbuka untuk umum.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota KPU Barito Utara, Panwascam Teweh Timur, unsur Tripika, jajaran PPK dan PPS setempat.
(A)



.jpg)













