Breaking News
Kota Tangerang Selama Nataru 2022, Tidak Ada Pos Penyekatan

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang tidak akan mendirikan posko penyekatan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Keputusan tersebut, berdasarkan aturan terbaru yang berlaku dari Kementerian Dalam Negeri. Yakni berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. "Enggak ada (penyekatan)," tutur Arief, Rabu (15/12/2021). Absennya posko penyekatan itu, selain berdasarkan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021. lanjut Arief, berdasarkan hasil koordinasi antara beberapa pihak. Seperti Pemkot, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan Polres Metro Tangerang Kota. "Tadi juga sudah dibahas sama kita, Polres, Dishub Kota Tangerang. Sementara ini enggak ada," tutur Arief. Dia tak menampik bakal diterapkan aturan lain jika ada peraturan yang berbeda soal pendirian posko penyakatan saat Natal dan Tahun Baru 2022. "Kita kan enggak tau nih, tiba-tiba besok berubah lagi misalnya, gitu. Tapi sementara ini enggak ada," tutur Arief. Di sisi lain, Arief mengaku pihaknya belum ingin mendirikan posko penyekatan saat periode tersebut. Menurutnya, guna membatasi aktivitas warga saat periode itu, Pemkot Tangerang bakal mengurangi titik-ritik keramaian. Sebab, Pemerintah Kota Tangerang resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) level 1 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2021. PPKM level 1 tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. "Kita sih berharapnya bisa mengurangi kerumunan-kerumunan," kata Arief. Satu diantara beberapa peraturan yang bakal diterapkan Terutama untuk pengelola hotel, mal, dan tempat umum lain. "Makanya tempat-tempat yang ramai, khususnya di tahun baru 2022 itu kan memang sudah tidak boleh ada perayaan-perayaan," imbau Arief. Selain itu, taman kota dan alun-alun di Kota Tangerang wacananya akan ditutup sementara. Namun, untuk rumah ibadah akan tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Saat ditanya soal proses sosialisasi peraturan. Pemkot Tangerang bakal membuat surat edaran terlebih dahulu. "Kan baru tadi kita dapat Inmendagrinya. Jadi baru tadi kita rapatin, kita rencananya akan buat surat edaran," tutup Arief. (ADV)
