Breaking News
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
Komisi III DPRD Barsel Soroti Tajam Terkait Surat Edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok.

MEGAPOLITANPOS.COM : Buntok - Terkait surat edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok kabupaten Barito Selatan( Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan Pemberlakuan Tarif Umum Terhadap Peserta BPJS per 1 April 2022, yang di keluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri, mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkhusus komisi III. Komisi III DPRD sebagai wakil rakyat yang membidangi dalam pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat, sangat menyayangkan dengan adanya surat edaran tersebut. Ketua komisi III DPRD Barsel, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) H. Zainal Khairudin SP, setelah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak UPTD Puskesmas dan dinas terkait di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat menyampaikan saat diwawancarai, Jumat,18/3/2022. Pihaknya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi, Seyogyanya pihak UPTD Puskesmas Buntok jika ada permasalahan seperti ini, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, terutama dengan dinas kesehatan serta dinas sosial, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi, apa lagi ini menyangkut masyarakat Banyak terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat, ucapnya. Walau pun instansi dan dinas terkait sudah menyampaikan dalam RDP bahwa permasalahan terkait pelayanan peserta BPJS itu sudah terselesaikan dan surat edaran tersebut sudah di lakukan penarikan dan pencabutan, Iya juga berharap dengan adanya RDP antara Pihak DPRD dengan instansi dan dinas terkait dalam permasalahan ini, kedepannya agar sebaiknya dikoordinasikan dahulu, sehingga tidak terjadi hal seperti ini, apalagi menyangkut masalah pelayanan kesehatan masyarakat, tegasnya.(Ade/Red/MP).

.jpg)















