Breaking News
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
- Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
Komisi III DPRD Barsel Soroti Tajam Terkait Surat Edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok.

MEGAPOLITANPOS.COM : Buntok - Terkait surat edaran Kepala UPTD Puskesmas Buntok kabupaten Barito Selatan( Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), dengan Pemberlakuan Tarif Umum Terhadap Peserta BPJS per 1 April 2022, yang di keluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Buntok dr. Zulfantri, mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, terkhusus komisi III. Komisi III DPRD sebagai wakil rakyat yang membidangi dalam pengawasan pelayanan kesehatan masyarakat, sangat menyayangkan dengan adanya surat edaran tersebut. Ketua komisi III DPRD Barsel, Politisi Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) H. Zainal Khairudin SP, setelah selesai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan pihak UPTD Puskesmas dan dinas terkait di ruang rapat gabungan komisi DPRD setempat menyampaikan saat diwawancarai, Jumat,18/3/2022. Pihaknya sangat menyayangkan hal seperti ini terjadi, Seyogyanya pihak UPTD Puskesmas Buntok jika ada permasalahan seperti ini, terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi terkait, terutama dengan dinas kesehatan serta dinas sosial, sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. Sehingga hal seperti ini tidak terjadi, apa lagi ini menyangkut masyarakat Banyak terkait masalah pelayanan kesehatan masyarakat, ucapnya. Walau pun instansi dan dinas terkait sudah menyampaikan dalam RDP bahwa permasalahan terkait pelayanan peserta BPJS itu sudah terselesaikan dan surat edaran tersebut sudah di lakukan penarikan dan pencabutan, Iya juga berharap dengan adanya RDP antara Pihak DPRD dengan instansi dan dinas terkait dalam permasalahan ini, kedepannya agar sebaiknya dikoordinasikan dahulu, sehingga tidak terjadi hal seperti ini, apalagi menyangkut masalah pelayanan kesehatan masyarakat, tegasnya.(Ade/Red/MP).

















