- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
- Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Penghujung Ramadhan, Forwat Gelar Sarasehan Bukber dan Sodaqoh
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- Babinsa bersama Komduk gelar Patroli Siskamling Jelang Idul Fitri
- Dipenghujung Ramadhan 1447 H, Pemkab Barut Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat, Dalam Nuansa Ramah Tamah Dan Buka Puasa Bersama
- Ribuan Warga Terima Bantuan, Pemkab Barito Utara Salurkan Kartu Huma Betang
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Minta Bupati Memperhatikan Insentif RT TW Seperti yang di Suarakan Forum Format

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Untuk memenuhi harapan tuntutan Forum Masyarakat rt/rw (Format) komisi I DPRD kabupaten Blitar bersama OPD terkait, menerima audiensi Ketua Format Kabupaten Blitar Swatantio bertempat di ruang komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Pertemuan saat itu merupakan meminta kejelasan Pemkab Blitatlr atas pencairan tahap pertama insentif bagi rt dan rw sebesar Rp 250.000,- perbulan, yang sesuai yang dijanjikan akan dipenuhi akhir tahun 2024.
Rapat dengar pendapat dengan Format dipimpin langsung Ketua Komisi I Muharam Sulistiono dan juga beberapa anggota komisi I, tampak hadir Sekretaris BPKAD, Pj Kabag Pemerintahan sekaligus camat Kanigoro, Inspektorat dan bagian keuangan pemerintah daerah, Forkopimcam dan perwakilan dari Format.
Koordinator Format, Swantantio menyampaikan apresiasi kepada Pemeruntah Kabupaten Blitar atas realisasi anggaran sebesar Rp 125 ribu per bulan untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Lainnya :
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
“Kalau kemarin di awal itu, peraturan Bupati nomor 38 tahun 2023, kami telah mendapat keterangan dari OPD sudah ada perubahan nomor 71 tahun 2003, yakni 250 ribu per bulanya”kata Swantantio.
Tyok menyampaikan bahwa, insentif yang diterima oleh RT RW itu berpayung hukum tetap. Karena pada saat hearing terakhir itu, teman-teman yang ada di OPD terkait dan Asisten I waktu itu menyanggupi di anggaran PAK tahun 2004 bisa mencapai Rp 250 ribu, itupun masih belum sesuai.
“Kepada Bupati kami minta insentif sebesar Rp 500 ribu, kita meminta untuk tambahan di PAK 2024 sebesar Rp 250 ribu,” bebernya.
Tyok menyampaikan bahwa, hearing kali ini meminta kejelasan dan kepastian dari pihak eksekutif dan alhamdulillah difasilitasi oleh ketua Komisi I, M. Sulistiono memberikan support motivasi yang luar biasa atas tidak meratanya insentif tersebut dan apa saja yang menjadi pertanyaan kami,” tandas Tyok.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan, menyatakan sangat mendukung masyarakat menyuarakan aspirasinya. Serta berupaya untuk memahami, menindaklanjuti dari setiap tuntutan yang disampaikan. Dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat.

”Hal ini akan diskusikan dalam pembahasan anggaran sekarang untuk direalisasikan pada anggaran tahun 2024,” tuturnya.
Atas nama ketua komisi I Freddy juga berharap, kerjasama antara DPRD dan masyarakat sangat penting dalam membangun kesejahteraan bersama dan menciptakan kondisi yang lebih baik di Kabupaten Blitar.
" Ini adalah hak masyarakat atas jabatan sebagai rt/rw, yang sepantasnya menerima gaji yang sesuai amanat undang undang," pungkasnya. (za/mp)

















