- Drakor di Tambang Batubara: Investor Korea Selatan Diduga Jadi Korban, Mafia Legal Formal,.
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
- BEN Carnival 5 Kota Blitar Potret Kebhinekaan Adat Budaya 37 Provinsi Tampil Memukau
- Kualitas Udara Memburuk, Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Imbau Warga Waspadai Dampak Karhutla
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Minta Bupati Memperhatikan Insentif RT TW Seperti yang di Suarakan Forum Format

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Untuk memenuhi harapan tuntutan Forum Masyarakat rt/rw (Format) komisi I DPRD kabupaten Blitar bersama OPD terkait, menerima audiensi Ketua Format Kabupaten Blitar Swatantio bertempat di ruang komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Pertemuan saat itu merupakan meminta kejelasan Pemkab Blitatlr atas pencairan tahap pertama insentif bagi rt dan rw sebesar Rp 250.000,- perbulan, yang sesuai yang dijanjikan akan dipenuhi akhir tahun 2024.
Rapat dengar pendapat dengan Format dipimpin langsung Ketua Komisi I Muharam Sulistiono dan juga beberapa anggota komisi I, tampak hadir Sekretaris BPKAD, Pj Kabag Pemerintahan sekaligus camat Kanigoro, Inspektorat dan bagian keuangan pemerintah daerah, Forkopimcam dan perwakilan dari Format.
Koordinator Format, Swantantio menyampaikan apresiasi kepada Pemeruntah Kabupaten Blitar atas realisasi anggaran sebesar Rp 125 ribu per bulan untuk Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Baca Lainnya :
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- DPR RI, Ateng-Ledia Sosialisasikan Perlindungan Anak di Era Digital
- 26.547 Obat Terlarang Disita, Kapolres Majalengka Perketat Perburuan
- 6.426 Botol Miras Digilas, Bupati Majalengka Gaspol Berantas Peredaran Ilegal
“Kalau kemarin di awal itu, peraturan Bupati nomor 38 tahun 2023, kami telah mendapat keterangan dari OPD sudah ada perubahan nomor 71 tahun 2003, yakni 250 ribu per bulanya”kata Swantantio.
Tyok menyampaikan bahwa, insentif yang diterima oleh RT RW itu berpayung hukum tetap. Karena pada saat hearing terakhir itu, teman-teman yang ada di OPD terkait dan Asisten I waktu itu menyanggupi di anggaran PAK tahun 2004 bisa mencapai Rp 250 ribu, itupun masih belum sesuai.
“Kepada Bupati kami minta insentif sebesar Rp 500 ribu, kita meminta untuk tambahan di PAK 2024 sebesar Rp 250 ribu,” bebernya.
Tyok menyampaikan bahwa, hearing kali ini meminta kejelasan dan kepastian dari pihak eksekutif dan alhamdulillah difasilitasi oleh ketua Komisi I, M. Sulistiono memberikan support motivasi yang luar biasa atas tidak meratanya insentif tersebut dan apa saja yang menjadi pertanyaan kami,” tandas Tyok.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Fredy Agung Kurniawan, menyatakan sangat mendukung masyarakat menyuarakan aspirasinya. Serta berupaya untuk memahami, menindaklanjuti dari setiap tuntutan yang disampaikan. Dan akan dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat.

”Hal ini akan diskusikan dalam pembahasan anggaran sekarang untuk direalisasikan pada anggaran tahun 2024,” tuturnya.
Atas nama ketua komisi I Freddy juga berharap, kerjasama antara DPRD dan masyarakat sangat penting dalam membangun kesejahteraan bersama dan menciptakan kondisi yang lebih baik di Kabupaten Blitar.
" Ini adalah hak masyarakat atas jabatan sebagai rt/rw, yang sepantasnya menerima gaji yang sesuai amanat undang undang," pungkasnya. (za/mp)









.jpg)





