- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
- Kementerian UMKM Perkuat Inkubator untuk Cetak Wirausaha Berkualitas
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet

Keterangan Gambar : anggota kjk saat memberikan surat
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mempertanyakan pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait 67 tiang tiang internet Kabel Udara (KU) yang tertancap di Wilayah Gerendeng di tanah Pasilitas Sarana Umum (PSU). Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di duga belum memiliki ijin.
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, Kamis (25/08/2022) menjelaskan, pertanyaan tersebut di layangkan melalui surat resmi dari KJK untuk klarifikasi terkait pemasangan 67 tiang, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
"Selain ke Satpol PP kami juga mengirimkan surat ke Dinas PUPR bagian Tata Ruang Kota Tangerang untuk meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak tegas berupa penebangan tiang - tiang tersebut yang berdiri di atas sarana tempat umum, jika hal tersebut belum memiliki ijin atau rekomendasi," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
Menurut Agus, Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, harus memiliki ijin minimal memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Sebelumnya di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya.
Lanjut Mahdiar, Ia akan berkordinasi dengan Instansi penegakan perda dan mengecek ke lokasi mana saja yang telah terpasang Tiang Kabel Udara Internet. Semua itu sudah ada aturannya yang harus dipenuhi dan dilaksanakan pengusaha untuk melalukan perijinan yang berlaku di Kota Tangerang, tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Instasi terkait dan PT. LinkNet, TBK . (Red/KJK).


.jpg)


.jpg)



.jpg)




