- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet
KJK pertanyakan Satpol PP Terkait Pemasangan Tiang Internet

Keterangan Gambar : anggota kjk saat memberikan surat
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) mempertanyakan pihak Satpol PP Kota Tangerang terkait 67 tiang tiang internet Kabel Udara (KU) yang tertancap di Wilayah Gerendeng di tanah Pasilitas Sarana Umum (PSU). Disepanjang Jalan M. Yamin, Jalan KS Tubun Kelurahan Pasar Baru dan Jalan Oto Iskandar Dinata, Kelurahan Gerendeng Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang di duga belum memiliki ijin.
Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus Romdoni, Kamis (25/08/2022) menjelaskan, pertanyaan tersebut di layangkan melalui surat resmi dari KJK untuk klarifikasi terkait pemasangan 67 tiang, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
"Selain ke Satpol PP kami juga mengirimkan surat ke Dinas PUPR bagian Tata Ruang Kota Tangerang untuk meminta untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke Satpol PP untuk menindak tegas berupa penebangan tiang - tiang tersebut yang berdiri di atas sarana tempat umum, jika hal tersebut belum memiliki ijin atau rekomendasi," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
- Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan
Menurut Agus, Sesuai aturan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu, harus memiliki ijin minimal memiliki rekomendasi dari dinas terkait.
Sebelumnya di Konfirmasi Via WhatsApp, Camat Karawaci Mahdiar, menuturkan. Pada dasarnya pihak Kecamatan tidak mempersulit apabila pengerjaan Internet miliki izin dari dinas terkait, tuturnya.
"Terkait tiang Internet Kabel Udara, pada saat itu pernah kita stop, akan tetapi pas tim Trantib Kecamatan tidak di lokasi ternyata mereka mengerjakan kembali, Seperti Kucing Kucingan," ucapnya.
Lanjut Mahdiar, Ia akan berkordinasi dengan Instansi penegakan perda dan mengecek ke lokasi mana saja yang telah terpasang Tiang Kabel Udara Internet. Semua itu sudah ada aturannya yang harus dipenuhi dan dilaksanakan pengusaha untuk melalukan perijinan yang berlaku di Kota Tangerang, tambahnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada kutipan resmi dari Instasi terkait dan PT. LinkNet, TBK . (Red/KJK).















