- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
- Sambut Tahun Baru Saka 1948, Umat Hindu Tempek Kelapadua Depok Gelar Persembahyangan
Ketua DPRD Pimpin Pelantikan Pengganti Antar Waktu S. Nasikhah, ini Harapannya

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Pimpin Pelantikan Pengganti Antar Waktu S. Nasikhah
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senin (28/11/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, menggantikan almarhum Endar Soeparno SH. Pergantian Antar Waktu dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan tetap meninggal dunia. Pengambilan sumpah janji terhadap S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto saat mengambil sumpah janji jabatan juga mengingatkan, bahwa sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia yang sangat besar. Oleh karenanya, sebuah tanggung jawab harus diwujudkan untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Blitar.
“Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah
- KNPI Majalengka Konsolidasi Besar, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat juga mengucapkan selamat atas dilantiknya S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar. S. Nasikhah diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai.
Sekadar diketahui, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Mujib. Rapat tersebut turut dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan sejumlah anggota DPRD.

















