- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
- Bahas Transformasi Organisasi dan Tata Kerja, Kementerian ATR/BPN Rumuskan Cara Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan
- Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Apresiasi Langkah Cepat Penanganan Jalan Rusak
- Pengangkatan Wakil Direktur Polimedia Jadi Sorotan, Diduga Tak Penuhi Syarat Statuta
- Keributan di Pasar Lama, Nasrullah Minta Kronologi sebenarnya dibuka
- Gubernur Pramono Apresiasi Program Pengolahan Sampah Organik di Jakarta Timur
Ketua DPRD Pimpin Pelantikan Pengganti Antar Waktu S. Nasikhah, ini Harapannya

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Pimpin Pelantikan Pengganti Antar Waktu S. Nasikhah
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar pada Senin (28/11/2022) menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, menggantikan almarhum Endar Soeparno SH. Pergantian Antar Waktu dilakukan karena yang bersangkutan berhalangan tetap meninggal dunia. Pengambilan sumpah janji terhadap S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto saat mengambil sumpah janji jabatan juga mengingatkan, bahwa sumpah janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia yang sangat besar. Oleh karenanya, sebuah tanggung jawab harus diwujudkan untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Blitar.
“Tanggung jawab memelihara, menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Baca Lainnya :
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- Kadisdik Kota Tangerang Beberkan Rincian Program Sekolah Gratis Tahun 2026
- Tony Andreas Calon Kuat Pimpin KONI Kota Blitar Lebih Berjaya.
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022 perihal penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur.
“Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, DPRD Kabupaten Blitar menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat juga mengucapkan selamat atas dilantiknya S. Nasikhah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blitar. S. Nasikhah diharapkan dapat bekerja sama dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Blitar yang kita cintai.
Sekadar diketahui, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua Mujib. Rapat tersebut turut dihadiri pula oleh jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD, dan sejumlah anggota DPRD.

















