- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
- Ratusan Pil Obat Keras Digulung! Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Ilegal di Kampung
- Kado Hardiknas dari Sekolah Ambruk, Bupati Eman Suherman : Momentum Bangkit dan Benahi Pendidikan
- Hardiknas 2026 : H Iing Misbahuddin Serukan Revolusi Pendidikan Berbasis Karakter!
- Sosok Mohammad Novianto, Pebisnis Landscape Muda yang Digadang Jadi Pemimpin Masa Depan Lamongan
- Fauzi Arfan Resmi Jadi Ketum AASI Periode 2026 - 2029
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Buka Rapat Paripurna I, Tentang Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, membuka dan memimpin Rapat Paripurna I masa sidang I DPRD Barito Utara 2023. Bertempat di ruang rapat DPRD, jalan A. Yani Muara Teweh, Selasa ( 24/10/2023)
Rapat dengan agenda penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara, tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 2 tahun 2016, tentang Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) tentang pajak Daerah dan Retribusi.
Penyampaian Raperda oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan kepada Pimpinan DPRD Barito Utara, bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Utara berdasarkan pada Perda nomor 28 tahun 2009.
Baca Lainnya :
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Proyek Jaringan Irigasi Disorot, Dugaan Penyimpangan Menguat di Majalengka
- Digerebek di Parkiran Alfamart! Pengedar Obat Keras Ilegal Diciduk di Talaga
- Bupati Eman : Prestasi IPM 71,37 Tercapai, Tapi ATS Jadi PR Besar
- Gagal Kabur! Pencuri Motor Diringkus Warga Usai Kepergok Dorong Scoopy
Sebagaimana tercantum dalam Undang -Undang nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan agar seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam satu Perda.
Dalam rangka menindak lanjuti ketentuan Undang - Undang tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyusun Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimuat dalam satu Perda, maka undang- Undang nomor 28 tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Undang - undang nomor 1 tahun 2022 ini nantinya yang akan menjadi landasan Hukum Bagi Pemerintah Kabupaten Barito Utara, untuk melakukan pungutan, guna mendorong peningkatan pendapatan asli Daerah, yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan otonomi Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam berkontribusi bagi pembangunan Daerah, berdasarkan keseimbangan antara Obyek dan Tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
( Antiani )


.jpg)












