- Sejarah Baru Pramuka Majalengka, 545 Anggota Resmi Jadi Pramuka Garuda
- Kantah Kabupaten Tangerang Salurkan UGK Untuk Pembangunan KSCS, Dukung Manfaat Air Baku bagi Masyarakat
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Kantah Kabupaten Tangerang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK
- Kantah Kabupaten Pandeglang Ikuti Workshop Integritas Bersama KPK Bangun Budaya Anti Korupsi
- Lima Hari Kades Sangkanhurip Sulit Ditemui, Warga Pertanyakan Pelayanan Desa
- Kementerian UMKM Lanjutkan Pendampingan Usaha bagi UMKM Aceh Pascabencana
- MUI Sesalkan Konser Andrea Bocelli di Indonesia Tetap Digelar
- DPRD Barito Utara Hadiri Pemakaman H Nadalsyah Koyem, Patih Herman Sampaikan Duka Mendalam
- HUT Humas Polri ke-75, Kapolres Majalengka Tegaskan Wartawan Saudara
- Pakar Hukum: Pengembalian Dana Nasabah oleh Bank BUMN Tak Otomatis Jadi Kerugian Negara
Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih : Tidak Benar Pelaku Disembunyikan.

Keterangan Gambar : Kantor Dinsos DK Jakarta
MEGAPOLITANPOS.COM:Tuntutan Aliansi Pemuda Jakarta (APJ) dalam aksi unjuk rasa hari ini (3/10) di Balaikota, buntut peristiwa dugaan perkosaan terhadap warga binaan sosial di Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih ditanggapi dengan tegas oleh kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih, Susan Jasmine Zulkifli.
Dalam keterangannya kepada media, Susan menyatakan bahwa tuntutan yang diaspirasikan APJ tidak benar karena dirinya sebagai pelayan masyarakat sudah melakukan tindaklanjut sesuai dengan SOP yang ada.
"Pelaku sudah kami bawa ke polsek Kalideres untuk dilakukan pemeriksaan namun karena pelaku adalah pengidap Skizofrenia maka tidak dapat dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa (seseorang tidak akan dipidana jika melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit) dalam tataran hukum, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak dapat dipidana karena tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya" ujar Susan dalam keterangannya melalu telpon WA.
Baca Lainnya :
- Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri
- Dukung Pendidikan Inklusif, PLN dan Panti Sosial Bina Netra dan Rungu Wicara (PSBNRW) Cahaya Batin Gelar Pelatihan Bersama
- ODGJ Di Perkosa Dalam Panti, Kepala Panti Dituding Lalai Dalam Pengawasan Terhadap Warga Binaan.
- Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih : Tidak Benar Pelaku Disembunyikan.
- Kepala Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih : Tidak Benar Pelaku Disembunyikan.
Susan menerangkan tidak benar jika dinsos menyembunyikan pelaku, yang terjadi sebenarnya pelaku saat ini dikembalikan ke panti sosial di Cipayung, Jaktim.
"Pelaku kami kembalikan ke panti asalnya dan dirujuk kembali ke panti lain dimana disana WBS nya pria semua, sehingga tidak mungkin akan terjadi peristiwa yang sama seperti yang dituliskan di berita" tegas Susan.
Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih sendiri selama ini menampung 300 lebih warga binaan dengan berbagai macam klasifikasi masalah sosial diantaranya Disabilitas Intelektual (Lambat belajar, Grahita/Retardasi Mental, Down syndrome) Disabilitas Fisik (Lumpuh layu, Paraplegi Celebral Palsy, Akibat Stroke, Orang kecil, Amputasi) dan Disabilitas Mental (Skizofrenia, Bipolar, Anxietas dan Autis) yang seharusnya tidak bisa dicampur. Selain itu Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih mengalami kendala pada jumlah tenaga pendamping.
"Idealnya 1 pendamping menangani 5 orang warga binaan sosial dengan masalah disabilitas intelektual. Saat ini 1 pendamping menangani 20 warga binaan sosial. Namun pada bulan Semptember 2024 Pemprov DKI Jakarta sudah menyetujui penambahan tenaga pendamping agar kejadian serupa tidak terulang" jelas Susan.
Susan juga menjelaskan, kondisi korban perkosaan juga sangat diperhatikan kondisinya baik si Ibu maupun bayi yang dilahirkan.
"Jadi tidak benar jika pemerintah Jakarta lepas tangan. Sesuai amanat UUD, kami melindungi dan memperhatikan perkembangan korban baik ibu maupun bayi." Jelas Susan.
Untuk Tahun 2025 Ibu Kadis Sosial Provinsi DKI Jakarta sedang mendesain kelembagaan Dinas Sosial yang baru sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta















