Breaking News
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Kolaborasi Lintas Komunitas, KRESHNA Foundation Dorong Strokers Sehat, Produktif, dan Sejahtera
Kepala BP2MI Penjarakan 6 Sindikat TPPO Pekerja Migran Indonesia

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merilis keberhasilan kolaborasi dengan institusi penegak hukum dalam penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut, pihaknya telah memenjarakan 6 (enam) kelompok atau sindikat tindak pidana perdagangan orang dan memproses 3 (tiga) tersangka sekaligus. Penanganan kasus tersebut berada di wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Jawa Barat dan Riau. Keenam terdakwa telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tinggi, dijerat pasal 4, 10, dan 18 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masing-masing terdakwa yakni Nurbaeti telah dijatuhi vonis hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 200 juta, serta Dewi dan Nukyi bt Dakman telah divonis pidana kurungan 3 tahun dan denda 200 juta oleh Pengadilan Negeri Kab. Indramayu. Saat ini juga terdapat tiga kasus telah jatuh vonis maupun berproses di Pengadilan Negeri Dumai, terdakwa yakni Raziatul Saniban, M. Sarifuddin Harahap yang telah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 1 Miliar rupiah (subsider 1 bulan penjara), serta terdakwa Syafaruddin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 1M (subsider 2 bulan penjara). Sementara, terhadap pelaku Sriyanti dan Turyanto, pada agenda sidang berikutnya akan dilakukan pembacaan tuntutan. Proses tersebut hingga saat ini terus dikawal oleh UPT-BP2MI Riau dan Polda Riau di pengadilan negeri wilayah Riau. Pelaku TPPO lain yakni dengan inisial IS dan EL, diindikasikan menampung dan melakukan penempatan PMI nonprosedural. Dari situ tim Reskrim Polres Dumai telah mengamankan 11 (sebelas) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia dan proses hukum telah berjalan di Pengadilan Negeri Dumai. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa BP2MI terus bersinergi dan bekerjasama dengan jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya serta semua elemen masyarakat dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “BP2MI adalah Lembaga yang mungkin secara SDM memiliki keterbatasan. Dan secara kewenangan juga tidak lah kuat. Tetapi kami percaya bahwa kami bisa, dengan catatan membentuk kolaborasi. Maka dari itu sejak awal kami katakan butuh kolaborasi. Pencegahan kasus PMI ilegal ini sebenarnya mudah, jika seluruh pihak terkait memiliki komitmen dan bersungguh-sungguh dalam penegakannya” jelas Benny, di ruang Command Center BP2MI, Jakarta, Kamis (28/4/2022). Lebih lanjut, Benny juga menegaskan kesiapan dan komitmen negara terhadap pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. “Kami pastikan negara hadir dan hukum bekerja, dan tidak ada celah bagi sindikat penempatan PMI ilegal untuk bermain dan mencari keuntungan dengan mengorbankan putra-putri bangsa. Kita tetap tegak lurus pada tujuan mulia kita bersama, melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki,” tutup Benny.(hum)


.jpg)














